REALITAPUBLIK.ID — Tindakan defensif staf Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan yang mendadak menyembunyikan papan akrilik petunjuk (tent card) berisi nomor rekening transfer iuran komite saat disambangi awak media pada Jumat (23/10/2026), menuai kritik tajam.
Pengamat Pendidikan, Abdul Hakim, menilai aksi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi serta ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi publik dalam tata kelola dana pendidikan.
Peristiwa menggelitik tersebut terjadi di area meja administrasi MTsN Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul. Sejumlah jurnalis yang datang tanpa janji untuk mengonfirmasi keluhan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok komite, justru disuguhi kepanikan petugas.
Tak sampai satu menit setelah menyadari fokus kamera wartawan tertuju pada papan rekening tersebut, seorang staf administrasi dengan sigap langsung mengangkat dan mengamankan papan petunjuk pembayaran dari atas meja resepsionis.
Setelah menunggu 30 menit, Kepala MTsN Kota Pasuruan, Latiful Hidayat, akhirnya menemui media di ruang kerjanya. Kendati berdalih tidak terlibat langsung dan enggan membeberkan nominal dana yang ditarik, ia membenarkan adanya aliran dana ke komite sekolah. Latiful menegaskan bahwa pengelolaan anggaran komite dipisah dari dana operasional pemerintah dan dikelola mandiri oleh komite berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta Nomor 20 Tahun 2020.
Namun, pembelaan tersebut disanggah oleh Abdul Hakim. Menurutnya, payung hukum apa pun yang digunakan oleh lembaga pendidikan negeri tidak boleh menegasikan prinsip dasar sumbangan sukarela.
“Tindakan menyembunyikan papan informasi rekening saat media datang mengonfirmasi justru menjadi indikator kuat adanya kepanikan institusional. Logikanya sederhana, jika skema iuran komite tersebut memang legal, transparan, dan telah melalui konsensus yang sah, mengapa harus disembunyikan?” ujar Abdul Hakim saat dimintai tanggapan, Sabtu (24/10/2026) malam.
Abdul Hakim memaparkan bahwa polemik pungutan komite di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sering kali terjadi akibat adanya benturan pemahaman regulasi di lapangan.
Meski madrasah mengacu pada PMA, acuan ideal pembiayaan pendidikan dasar dan menengah tetap tidak boleh menabrak esensi batasan sumbangan.
Secara umum, aturan pengelolaan dana pendidikan—seperti yang tersirat dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang kerap jadi komparasi nasional—melarang keras komite melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat seluruh wali murid, bernominal pasti atau ditentukan batas minimalnya, berjangka waktu rutin, baik bulanan maupun tahunan.
“Konsep komite sekolah adalah penggalangan dana berbasis sumbangan sukarela (donation), bukan iuran wajib (levy). Begitu informasi rekening dipampang secara semi-permanen di loket pelayanan publik dan dipatok secara rutin, esensi sukarela itu hilang dan berubah wujud menjadi pungutan liar terselubung,” tegas Hakim.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penarikan dana wajib ini sangat mencederai komitmen program pembebasan beban finansial bentukan pemerintah, seperti Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat yang juga dialokasikan untuk madrasah.
Menyikapi kebuntuan informasi ini, Abdul Hakim mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur serta Inspektorat Jenderal Kemenag untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola keuangan komite di MTsN Kota Pasuruan.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap. Kemenag harus memeriksa apakah rekening komite tersebut berizin resmi dan auditable. Jangan sampai PMA dijadikan tameng hukum bagi oknum sekolah untuk melegalkan pungutan yang membebani masyarakat di tengah jaminan pendidikan gratis dari negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, insan pers dilaporkan masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi serta klarifikasi dari Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan dan Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) setempat guna memastikan legalitas formal dari skema penarikan dana tersebut.(*)






