PASURUAN realitapublik.id — Kedatangan mendadak awak media ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat (23/10/2026), menyajikan pemandangan tak biasa. Sebuah papan akrilik petunjuk (tent card) berisi rincian nomor rekening bank dan tata cara transfer pembayaran iuran komite sekolah mendadak diangkat dan disembunyikan oleh petugas resepsionis.
Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah jurnalis menyambangi MTsN Kota Pasuruan untuk mengonfirmasi keluhan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite. Kedatangan awak media tanpa janji terlebih dahulu disinyalir membuat pihak sekolah terkejut dan panik.
Setibanya di lokasi, wartawan diminta mengisi buku tamu oleh petugas keamanan (satpam) dan dipersilakan menunggu di area meja administrasi. Saat itulah perhatian awak media tertuju pada papan akrilik transparan di atas meja resepsionis yang memajang petunjuk transfer rekening komite.
Suasana canggung mendadak terasa. Tak sampai satu menit setelah petugas menyadari perhatian dan fokus kamera wartawan tertuju pada papan tersebut, seorang staf dengan sigap langsung mengangkat dan mengamankan papan petunjuk pembayaran itu dari atas meja.
Setelah menunggu sekitar 30 menit dengan alasan agenda rapat internal, awak media akhirnya diterima langsung oleh Kepala MTsN Kota Pasuruan, Latiful Hidayat, di ruang kerjanya.
Dikonfirmasi mengenai kebenaran penarikan iuran komite, Latiful Hidayat berdalih tidak terlibat dengan komite dan enggan menjelaskan besarnya nominal pungli tersebut. Kendati demikian, ia membenarkan adanya pembayaran ke komite dan memaparkan skema pendanaan serta landasan hukum yang digunakannya. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran komite dipisah dari dana operasional pemerintah.
“Anggaran untuk perbaikan fasilitas dan kebutuhan operasional madrasah bersumber dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), yang didukung oleh anggaran komite sekolah. Iuran dan pendanaan komite dikelola sepenuhnya oleh pihak komite untuk mendukung program kegiatan siswa, seperti olimpiade dan lomba, serta peningkatan fasilitas berdasarkan skala prioritas,” ujarnya.
Latiful menjelaskan, sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, tata kelola dan legalitas sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA), seperti PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan PMA Nomor 20 Tahun 2020.
Ia menekankan bahwa madrasah memiliki jalur pembinaan dan regulasi tersendiri yang terpisah dari Dinas Pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meski standar kurikulum nasional yang digunakan tetap sejajar.
“Segala bentuk dukungan pembiayaan dan regulasi untuk pengembangan sekolah/madrasah didasarkan pada ketentuan hukum resmi dari Kementerian Agama,” pungkasnya.
Meski Kepala Madrasah berdalih menggunakan PMA sebagai acuan, tindakan penyediaan rekening serta penarikan iuran ini dinilai berpotensi menabrak aturan penarikan sumbangan pendidikan dan transparansi publik.
Secara umum, regulasi pengelolaan dana pendidikan, seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, melarang keras komite maupun pihak sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, bernominal pasti, serta berjangka waktu rutin (bulanan atau tahunan). Penggalangan dana oleh komite seharusnya bersifat sukarela dan berbentuk sumbangan, bukan kewajiban atau iuran tetap.
Tak hanya itu, skema penarikan iuran berkedok komite ini juga dinilai berseberangan dengan semangat program Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (BPOPP) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Kedua program ini sejatinya dirancang untuk membebaskan beban finansial orang tua murid di tingkat pendidikan dasar dan menengah, termasuk lembaga pendidikan madrasah.
Aksi ‘penyelamatan’ papan rekening dari meja resepsionis di hadapan wartawan justru memicu spekulasi publik. Tindakan defensif jajaran staf madrasah tersebut dinilai sebagai sinyalemen kepanikan atas praktik penarikan dana yang rentan mengangkangi aturan. Jika skema penggalangan dana komite tersebut sah, transparan, dan sesuai prosedur, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk menyembunyikan petunjuk rekening tersebut dari media.
Hingga berita ini diturunkan, insan pers masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dan konfirmasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Seksi Pendidikan Madrasah (Penma). Konfirmasi ini penting untuk memastikan apakah skema penarikan dana komite melalui rekening bank tersebut telah mengantongi izin resmi, memiliki payung hukum yang sah, serta menjalani audit berkala sesuai regulasi yang berlaku. ($)






