PASURUAN, realitapublik.id — Pelayanan PT PLN (Persero) di wilayah Kota Pasuruan mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh keluhan seorang pelanggan yang mengaku mengalami pemutusan sementara sambungan listrik, padahal kewajiban pembayaran tagihannya telah diselesaikan hanya beberapa menit setelah pemberitahuan dari petugas.
Insiden tersebut memantik pertanyaan mendasar terkait efektivitas koordinasi antarpetugas lapangan, integrasi sistem administrasi pembayaran real-time, hingga standar prosedur operasional (SOP) pemutusan dan pemulihan layanan PLN.
Berdasarkan bukti transaksi perbankan (struk Bank BCA) tertanggal 29 Oktober 2026 pukul 15.17.14 WIB, pelanggan atas nama Solichin dengan ID Pelanggan 513500113304 mencatatkan pembayaran tagihan listrik untuk periode September dan Oktober 2026. Total pembayaran tercatat sebesar Rp192.574, yang mencakup tagihan utama Rp186.574 dan biaya administrasi bank Rp6.000.
Namun, ketidaknyamanan justru timbul pasca-transaksi dilakukan. Menurut keterangan pelanggan, petugas PLN mendatangi kediamannya untuk menginformasikan adanya tunggakan. Menerima informasi tersebut, pelanggan beritikad baik dan langsung menyelesaikan pembayaran dalam hitungan menit.
Sayangnya, tak berselang lama, petugas yang sama kembali ke lokasi dengan membawa Surat Perintah Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik dan mengeksekusi pemutusan arus.
Bayar Lunas, Arus Tak Kunjung Mengalir
Sorotan utama dalam persoalan ini tertuju pada belum dipulihkannya aliran listrik hingga berita ini diturunkan. Padahal, pembayaran telah terverifikasi secara sistem perbankan.
”Pelanggan tidak bermaksud mengabaikan kewajiban pembayaran. Namun, ketika kewajiban sudah ditunaikan secara cepat, pelanggan berhak mendapatkan kepastian layanan dan perlakuan yang profesional,” tegas narasi keluhan tersebut.
Situasi ini memunculkan keraguan di masyarakat: apakah petugas di lapangan melakukan verifikasi data pembayaran real-time sebelum mengeksekusi pemutusan? Serta, seberapa cepat tanggap sistem PLN dalam merespons status pelanggan yang telah melunasi kewajibannya?
Urgensi Klarifikasi dan Transparansi Layanan
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, prosedur penagihan, pemberitahuan, hingga tindakan tegas berupa pemutusan sambungan idealnya berjalan secara transparan dan terukur.
Atas kejadian ini, PLN ULP/UP3 Kota Pasuruan diharapkan memberikan klarifikasi terbuka terkait:
Kronologi resmi pemutusan sambungan listrik atas nama pelanggan terkait.
Status verifikasi pembayaran dalam sistem PLN saat tindakan eksekusi pemutusan dilakukan.
Penyebab keterlambatan pemulihan (penyambungan kembali) arus listrik pasca-pelunasan.
Mekanisme pengaduan cepat bagi pelanggan yang mengalami kendala serupa.
Klarifikasi dari pihak PLN sangat dinantikan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan hak-hak konsumen.
Hingga naskah ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak PLN Kota Pasuruan masih terus diupayakan. Hak jawab dan penjelasan proporsional dari manajemen PLN tetap terbuka lebar demi menyajikan informasi yang berimbang dan terverifikasi. ($)
Editor : Red






