Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com — Sidang kelima sengketa tanah warga yang diduga digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, digelar dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis (29/10/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyerobotan lahan yang kini berproses di jalur hukum.

 

​Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat, yang terdiri dari Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. hadir di persidangan. Namun, Kepala Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang disebut mendampingi pihak tergugat terpantau tidak hadir. Sementara itu, Sekretaris Desa Rejoso Lor dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan hadir sebagai pihak turut tergugat.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

 

​Terkait ketidakhadiran JPN, Ayik Suhaya melayangkan pertanyaan sekaligus menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak-pihak terkait sangat penting untuk menjamin persidangan berjalan transparan dan objektif.

 

​”Kalau pada sidang lanjutan besok Jaksa Pengacara Negara tetap tidak hadir, kami justru bersyukur jika itu menunjukkan sikap objektif dalam melihat perkara, sehingga bisa memilah mana persoalan yang benar dan mana yang perlu diuji lebih jauh,” ujar Ayik, Kamis (29/10/2026).

 

​Selain itu, Ayik juga mengingatkan majelis hakim agar senantiasa menjaga independensi dan netralitas dalam mengadili perkara ini. Ia menegaskan, jangan sampai muncul dugaan pengondisian atau praktik “main mata” yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

 

​”Pengadilan harus bersikap netral. Jangan sampai ada dugaan main mata atau pengondisian yang merusak marwah pengadilan. Jika ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, kami tidak segan melaporkannya kepada KPK dan Komisi Yudisial,” tandasnya tegas.

 

​Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum penggugat, Aswin Aminullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pada persidangan kelima ini pihaknya telah menyampaikan perubahan gugatan. Materi perubahan tersebut telah diterima secara resmi oleh majelis hakim serta para pihak yang hadir di persidangan.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

 

​Sengketa ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif pembangunan KDMP, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga. Semangat pembangunan untuk memperkuat ekonomi desa dinilai tidak boleh mengabaikan aspek legalitas kepemilikan maupun prosedur hukum yang berlaku.

 

​Kini, publik menanti kelanjutan agenda persidangan serta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Seluruh substansi perkara dan dugaan yang ada tentu harus diuji secara transparan berdasarkan alat bukti di persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan
Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman
BPKAD Lampura Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK PW, Justru Naik Jadi Rp500 Ribu
Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Keluhan Tarif Parkir Membebani, Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Minta Kebijakan Khusus
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:51 WIB

BPKAD Lampura Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK PW, Justru Naik Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Berita Terbaru