PASURUAN newscakra.com — Sidang kelima sengketa tanah warga yang diduga digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, digelar dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis (29/10/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyerobotan lahan yang kini berproses di jalur hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat, yang terdiri dari Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. hadir di persidangan. Namun, Kepala Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang disebut mendampingi pihak tergugat terpantau tidak hadir. Sementara itu, Sekretaris Desa Rejoso Lor dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan hadir sebagai pihak turut tergugat.
Terkait ketidakhadiran JPN, Ayik Suhaya melayangkan pertanyaan sekaligus menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak-pihak terkait sangat penting untuk menjamin persidangan berjalan transparan dan objektif.
”Kalau pada sidang lanjutan besok Jaksa Pengacara Negara tetap tidak hadir, kami justru bersyukur jika itu menunjukkan sikap objektif dalam melihat perkara, sehingga bisa memilah mana persoalan yang benar dan mana yang perlu diuji lebih jauh,” ujar Ayik, Kamis (29/10/2026).
Selain itu, Ayik juga mengingatkan majelis hakim agar senantiasa menjaga independensi dan netralitas dalam mengadili perkara ini. Ia menegaskan, jangan sampai muncul dugaan pengondisian atau praktik “main mata” yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
”Pengadilan harus bersikap netral. Jangan sampai ada dugaan main mata atau pengondisian yang merusak marwah pengadilan. Jika ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, kami tidak segan melaporkannya kepada KPK dan Komisi Yudisial,” tandasnya tegas.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum penggugat, Aswin Aminullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pada persidangan kelima ini pihaknya telah menyampaikan perubahan gugatan. Materi perubahan tersebut telah diterima secara resmi oleh majelis hakim serta para pihak yang hadir di persidangan.
Sengketa ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif pembangunan KDMP, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga. Semangat pembangunan untuk memperkuat ekonomi desa dinilai tidak boleh mengabaikan aspek legalitas kepemilikan maupun prosedur hukum yang berlaku.
Kini, publik menanti kelanjutan agenda persidangan serta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Seluruh substansi perkara dan dugaan yang ada tentu harus diuji secara transparan berdasarkan alat bukti di persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Penulis : Chu






