PASURUAN, realitapublik.id — Dinamika penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan memasuki babak baru.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan mengonfirmasi adanya pelimpahan dan penitipan sejumlah tahanan baru yang berlatar belakang perkara rasuah tersebut dari pihak Kejaksaan. Kamis (29/10/2026)
Kepala Lapas Pasuruan kelas IIB melalui pejabat berwenang Marwan Andrianto jabatan sebagai Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasuruan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima para tahanan titipan dari kejaksaan tersebut di hari ini sekira jam 17:00 WIB dan kami proses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Benar, kami telah menerima penitipan tahanan terkait perkara dugaan korupsi dana KONI Kota Pasuruan dari pihak kejaksaan. Proses penerimaan dilakukan dengan verifikasi administratif dan kesehatan yang ketat,” ujar Marwan Andrianto jabatan Kasubsie Regbimkemas Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Langkah penitipan ini lazim dilakukan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke meja hijau atau persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pengusutan tuntas terhadap perkara penyalahgunaan dana umat dan negara ini terus dikawal agar rasa keadilan di tengah masyarakat dapat terwujud.
Kasus korupsi dana KONI Kota Pasuruan sendiri sempat menarik perhatian publik luas mengingat dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan prestasi atlet dan kemajuan dunia olahraga lokal, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan masuknya para tersangka ke dalam tahanan Lapas Kelas IIB Pasuruan, publik kini menantikan babak persidangan yang transparan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati kerugian negara dalam skandal ini.(Sony)






