MALANG realitapublik.id — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang pada Rabu (28/10) diwarnai insiden pengamanan belasan pemuda yang kedapatan membawa bom molotov.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perencanaan kerusuhan setelah petugas menemukan empat botol yang diduga bom molotov dari kelompok tersebut.
Insiden ini bermula saat tim gabungan kepolisian melakukan pemantauan ketat terhadap alur massa unjuk rasa. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai pergerakan 13 orang yang berjalan secara berkelompok melewati Jalan Untung Suropati menuju titik lokasi demonstrasi di Balai Kota Malang. Saat kelompok tersebut dihentikan untuk pemeriksaan rutin, petugas menemukan barang bukti berupa empat botol diduga bom molotov yang dibawa oleh dua orang di antaranya.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap 13 orang yang diamankan, penyidik Polresta Malang Kota membagi peran para pelaku dan menetapkan status hukum mereka sebagai berikut:
Pembuat dan Pembawa Utama (3 Orang):
Berinisial FH (26) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Persangkaan Pasal: Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP atas dugaan peran langsung dalam pembuatan serta pembawaan bom molotov.
Pihak yang Mengatur / Membantu (9 Orang):
Berinisial DRA (24), BSR (23), AD (25), KA (27), IZA (25), BPT (21), MJM (24), AGP (29), dan ABA (25) yang berasal dari wilayah Kota Malang dan Kecamatan Karangploso.
Persangkaan Pasal: Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan keterlibatan membantu perbuatan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, satu orang lainnya dilepaskan dan tidak diproses lebih lanjut karena hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki cukup bukti serta tidak mengetahui adanya rencana tindak pidana tersebut.
Selain pengusutan perkara dugaan pembuatan benda berbahaya, penyidik Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur juga melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka.
Hasil tes laboratorium menunjukkan temuan mengejutkan, di mana seluruh 12 tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC) dan Benzodiazepine.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami temuan tersebut untuk melihat potensi pelanggaran hukum lainnya terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa hasil tes urine merupakan bahan pendalaman materiil dan memerlukan proses pembuktian hukum lebih lanjut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil jajarannya semata-mata untuk melindungi ketertiban umum dan memastikan penyampaian aspirasi masyarakat tidak disusupi tindakan kriminal.
“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” tegas Danang, Kamis (29/10).
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap mematuhi aturan hukum, tidak membawa barang-barang berbahaya, serta mengantisipasi provokasi yang dapat merugikan keamanan Kota Malang.
Pewarta: Bill






