Normalisasi Sungai Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: Antara Anggaran Perbaikan dan Bayang-Bayang “Muspro”

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Program normalisasi sungai yang digadang-gadang menjadi solusi penanggulangan banjir di Kota Pasuruan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Prenacons Internusa dengan mencakup enam titik lokasi ini menelan anggaran fantastis senilai Rp523.009.000.

 

Kendati bernilai besar, proyek yang seharusnya memperlancar aliran air tersebut justru dinilai menyisakan keresahan baru akibat dugaan tindakan sembrono dari pihak pelaksana di lapangan. Sejumlah warga di sekitar bantaran sungai melaporkan bahwa material hasil pengerukan, berupa lumpur dan sedimentasi tanah dibuang begitu saja secara sembarangan di sekitar area sungai. Praktik ini memicu kekhawatiran serius bahwa tanah kerukan tersebut akan kembali longsor atau terbawa arus, dan pada akhirnya kembali menyumbat aliran sungai.

Baca Juga :  Jatanras Polda Jatim Ringkus Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dicacah dengan Mesin Pertanian

 

Kondisi ini memunculkan istilah “muspro” di kalangan warga, sebuah ungkapan dalam bahasa Jawa yang berarti sia-sia atau percuma. Anggaran besar yang dikucurkan untuk normalisasi dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan apabila eksekusi di lapangan justru mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Mantan kontraktor lokal, Hasan Kuk, mengungkapkan kekecewaannya terhadap teknis pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, pemborong terkesan bekerja asal-asalan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.

 

“Kami sangat mendukung program pemerintah untuk menata sungai agar tidak banjir. Tapi kalau tanah hasil kerukannya hanya dibuang di bibir tebing sungai begitu saja, saat hujan deras turun ya pasti hanyut lagi ke bawah. Bukannya bersih, sungainya malah terancam mampet lagi. Ini namanya kerja dua kali atau malah mubazir,” keluhnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman Desak OPD Segera Susun Perbup Fasilitasi Pengembangan Pesantren

 

Hasan mendesak agar pihak pengawas proyek maupun dinas terkait tidak tinggal diam. Pengawasan ketat di lapangan dinilai sangat krusial agar rekanan atau pemborong tidak bekerja seenaknya demi mengejar target selesai tanpa memerhatikan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah galian.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maupun instansi penanggung jawab proyek diharapkan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencegah kesan adanya pembiaran terhadap praktik pengerjaan yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu

 

Publik kini menanti langkah nyata dari para pemangku kebijakan untuk:

Memastikan penempatan material galian berada di titik aman yang tidak berpotensi kembali ke badan sungai.

Mengevaluasi kinerja kontraktor agar mematuhi aturan teknis penanganan sedimentasi.

Meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat terkait progres dan pemeliharaan hasil normalisasi.

 

Normalisasi sungai seharusnya menjadi napas baru bagi Kota Pasuruan untuk terbebas dari ancaman banjir musiman. Jangan sampai iktikad baik pemerintah justru tercoreng oleh eksekusi di lapangan yang mengabaikan aspek lingkungan dan efektivitas anggaran. (SN)

Editor : Red

Berita Terkait

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan
Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Normalisasi Sungai Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: Antara Anggaran Perbaikan dan Bayang-Bayang “Muspro”

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan

Berita Terbaru