PASURUAN, realitapublik.id — Program normalisasi sungai yang digadang-gadang menjadi solusi penanggulangan banjir di Kota Pasuruan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Prenacons Internusa dengan mencakup enam titik lokasi ini menelan anggaran fantastis senilai Rp523.009.000.
Kendati bernilai besar, proyek yang seharusnya memperlancar aliran air tersebut justru dinilai menyisakan keresahan baru akibat dugaan tindakan sembrono dari pihak pelaksana di lapangan. Sejumlah warga di sekitar bantaran sungai melaporkan bahwa material hasil pengerukan, berupa lumpur dan sedimentasi tanah dibuang begitu saja secara sembarangan di sekitar area sungai. Praktik ini memicu kekhawatiran serius bahwa tanah kerukan tersebut akan kembali longsor atau terbawa arus, dan pada akhirnya kembali menyumbat aliran sungai.
Kondisi ini memunculkan istilah “muspro” di kalangan warga, sebuah ungkapan dalam bahasa Jawa yang berarti sia-sia atau percuma. Anggaran besar yang dikucurkan untuk normalisasi dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan apabila eksekusi di lapangan justru mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Mantan kontraktor lokal, Hasan Kuk, mengungkapkan kekecewaannya terhadap teknis pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, pemborong terkesan bekerja asal-asalan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.
“Kami sangat mendukung program pemerintah untuk menata sungai agar tidak banjir. Tapi kalau tanah hasil kerukannya hanya dibuang di bibir tebing sungai begitu saja, saat hujan deras turun ya pasti hanyut lagi ke bawah. Bukannya bersih, sungainya malah terancam mampet lagi. Ini namanya kerja dua kali atau malah mubazir,” keluhnya.
Hasan mendesak agar pihak pengawas proyek maupun dinas terkait tidak tinggal diam. Pengawasan ketat di lapangan dinilai sangat krusial agar rekanan atau pemborong tidak bekerja seenaknya demi mengejar target selesai tanpa memerhatikan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah galian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maupun instansi penanggung jawab proyek diharapkan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencegah kesan adanya pembiaran terhadap praktik pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Publik kini menanti langkah nyata dari para pemangku kebijakan untuk:
Memastikan penempatan material galian berada di titik aman yang tidak berpotensi kembali ke badan sungai.
Mengevaluasi kinerja kontraktor agar mematuhi aturan teknis penanganan sedimentasi.
Meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat terkait progres dan pemeliharaan hasil normalisasi.
Normalisasi sungai seharusnya menjadi napas baru bagi Kota Pasuruan untuk terbebas dari ancaman banjir musiman. Jangan sampai iktikad baik pemerintah justru tercoreng oleh eksekusi di lapangan yang mengabaikan aspek lingkungan dan efektivitas anggaran. (SN)
Editor : Red






