Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA LAMPUNG, realitapublik.id – Keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Toyota Kijang Innova bermuatan ribuan rokok ilegal membuahkan hasil manis. Mobil bermuatan barang ilegal tersebut oleh petugas berhasil dicegat di depan Pintu Tol Lambu Kibang, hingga berujung pada diciduknya seorang pemilik toko bangunan yang menjadi pemilik barang haram tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok tanpa pita cukai resmi siap edar.

Kedua pelaku yang diamankan adalah RAP (27), seorang pemilik toko bangunan asal Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi

“Memang benar Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai,” ujar AKP Juherdi pada Sabtu (31/10/2026).

AKP Juherdi menjelaskan, keberhasilan ini bermula pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, Anggota Tekab 308 yang dipimpin KBO Sat Reskrim Ipda Talsi, S.H., M.H., menerima informasi mengenai satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik bernomor polisi BE 1599 QE yang diduga kuat membawa rokok ilegal.

Saat digeledah, polisi menemukan tiga dus besar terbungkus karung di bagasi mobil. Karung tersebut berisi rokok ilegal bermerek Surya Jaya. Pengendara mobil berinisial BB langsung diinterogasi di tempat. Kepada petugas, ia bernyanyi dan mengakui bahwa paket tersebut milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Tak membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan dan meringkus RAP di toko bangunan miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di toko tersebut.

Hasilnya mencengangkan, polisi menemukan ribuan bungkus rokok ilegal lainnya yang disembunyikan di dalam toko bangunan. Di hadapan petugas, RAP tidak berkutik dan mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya.

Secara rinci, total barang bukti rokok tanpa cukai yang disita meliputi merek Surya Jaya sebanyak 2.400 bungkus, Vios Mild Berry Click 160 bungkus, Vios Red 170 bungkus, Vios Bolong 140 bungkus, Hi International 590 bungkus, Toracinno Milenial Mango 60 bungkus, Marboll Filter Black Merah 60 bungkus, serta ratusan bungkus lainnya dari merek Take and Give, Rama, New Humer Brown, Mama Cantik, dan Marboll Matcha Ice.

Baca Juga :  Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Selain ribuan batang rokok, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam beserta STNK atas nama Bambang H.

“Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas AKP Juherdi.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun
Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja
Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Berita Terbaru