TUBABA LAMPUNG, realitapublik.id – Keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Toyota Kijang Innova bermuatan ribuan rokok ilegal membuahkan hasil manis. Mobil bermuatan barang ilegal tersebut oleh petugas berhasil dicegat di depan Pintu Tol Lambu Kibang, hingga berujung pada diciduknya seorang pemilik toko bangunan yang menjadi pemilik barang haram tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok tanpa pita cukai resmi siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan adalah RAP (27), seorang pemilik toko bangunan asal Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang benar Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai,” ujar AKP Juherdi pada Sabtu (31/10/2026).
AKP Juherdi menjelaskan, keberhasilan ini bermula pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, Anggota Tekab 308 yang dipimpin KBO Sat Reskrim Ipda Talsi, S.H., M.H., menerima informasi mengenai satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik bernomor polisi BE 1599 QE yang diduga kuat membawa rokok ilegal.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga dus besar terbungkus karung di bagasi mobil. Karung tersebut berisi rokok ilegal bermerek Surya Jaya. Pengendara mobil berinisial BB langsung diinterogasi di tempat. Kepada petugas, ia bernyanyi dan mengakui bahwa paket tersebut milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya.
Tak membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan dan meringkus RAP di toko bangunan miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di toko tersebut.
Hasilnya mencengangkan, polisi menemukan ribuan bungkus rokok ilegal lainnya yang disembunyikan di dalam toko bangunan. Di hadapan petugas, RAP tidak berkutik dan mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya.
Secara rinci, total barang bukti rokok tanpa cukai yang disita meliputi merek Surya Jaya sebanyak 2.400 bungkus, Vios Mild Berry Click 160 bungkus, Vios Red 170 bungkus, Vios Bolong 140 bungkus, Hi International 590 bungkus, Toracinno Milenial Mango 60 bungkus, Marboll Filter Black Merah 60 bungkus, serta ratusan bungkus lainnya dari merek Take and Give, Rama, New Humer Brown, Mama Cantik, dan Marboll Matcha Ice.
Selain ribuan batang rokok, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam beserta STNK atas nama Bambang H.
“Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas AKP Juherdi.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Redaksi






