SEMARANG, realitapublik.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administrasi (denda) dan pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini digelar untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Relaksasi diharapkan dapat memicu wajib pajak yang memiliki tunggakan agar kembali memenuhi kewajibannya.
“Pak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda. Yang kedua adalah pembebasan pajak progresif,” ujar Muhamad Masrofi.
Ia menjelaskan, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program berlangsung. Dengan demikian, pemilik kendaraan lebih dari satu tidak akan dikenakan tarif pajak progresif hingga batas akhir program pada 28 Desember 2026.
Program relaksasi ini merupakan rangkaian kebijakan insentif Pemprov Jawa Tengah dalam menekan angka tunggakan sekaligus menggenjot kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah menyalurkan insentif berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
“Kebijakan ini kami lakukan agar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah terus meningkat,” tegas Masrofi.
Berdasarkan data Bapenda, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini berada pada angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, baru 11 juta unit yang tercatat aktif membayar pajak. Sementara itu, total tunggakan pajak kendaraan yang menjadi pendapatan provinsi berdasarkan audit tahun 2025 mencapai Rp2,4 triliun.
“Tingkat kepatuhan kita berada di angka 54 persen. Memang masih di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai 67 hingga 68 persen. Namun, berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, Jawa Tengah menempati peringkat kedua nasional,” jelasnya.
Masrofi menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Alhasil, tunggakan pajak dari kelompok ini mendominasi porsi total tunggakan. Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat pula tunggakan sebesar Rp900 miliar yang masuk ke porsi pendapatan kabupaten/kota, sehingga total akumulasi tunggakan mencapai Rp3,3 triliun.
“Melalui program pembebasan sanksi administrasi ini, kami menargetkan adanya potensi peningkatan penerimaan pajak daerah sebesar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar,” imbuhnya.
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk dapat memanfaatkannya sebaik mungkin guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sekaligus berkontribusi nyata terhadap pembiayaan pembangunan daerah.






