LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Ketua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., menyoroti dugaan kesenjangan dalam penerapan absensi elektronik (e-absensi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia menilai perbedaan mekanisme presensi antara PPPK PW Nakes dan PPPK PW Guru berpotensi menimbulkan kecemburuan antarprofesi.
Desti menjelaskan, seluruh PPPK PW Kesehatan saat ini diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui aplikasi berbasis titik koordinat. Sebaliknya, PPPK PW Pendidikan masih diperbolehkan menggunakan sistem absensi manual.
“Kami tidak menolak e-absensi. Kami sangat mendukung kedisiplinan dan transparansi, tetapi yang kami pertanyakan adalah keadilannya,” tegas Desti, Senin (21/9/2026).
Menurut Desti, perbedaan sistem ini sangat merugikan para Nakes lantaran e-absensi online terhubung langsung dengan sistem penilaian skor kedisiplinan. Keterlambatan beberapa menit saja akan tercatat secara otomatis dan berpotensi memotong nilai kedisiplinan pegawai.
“Kenapa kami diwajibkan online yang risikonya langsung berkaitan dengan kedisiplinan kami, sementara rekan kami di pendidikan masih manual? Kami sama-sama PPPK Paruh Waktu, SK kami sama. Seharusnya aturannya satu, jangan dibeda-bedakan,” ujarnya.
Ia berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara segera memberikan penjelasan resmi dan menyeragamkan aturan tersebut.
Padahal, ketentuan mengenai presensi bagi PPPK PW mengacu pada regulasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Ketentuan teknisnya pun diatur secara spesifik oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 54 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam Perbup tersebut, regulasi terkait hari kerja, jam kerja, hingga kewajiban presensi bagi seluruh ASN telah diatur secara jelas tanpa terkecuali.
“Aturan di Perbup 54/2026 sudah sangat jelas tentang jam kerja. Pertanyaannya, kenapa mekanisme pelaksanaannya tidak setara antara PW kesehatan dan PW pendidikan? Kenapa ada perbedaan?” pungkasnya.
Penerapan rekam jejak digital melalui e-absensi ini menjadi instrumen krusial bagi tenaga PPPK PW. Data tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja tahunan untuk perpanjangan kontrak kerja, sekaligus pertimbangan utama dalam pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Lampung Utara belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait perbedaan mekanisme penerapan e-absensi tersebut. (*)






