Soal E-Absensi Tak Setara, Ketua PPPK PW Nakes Lampura: SK Kami Sama, Kenapa Aturan Beda?

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Ketua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., menyoroti dugaan kesenjangan dalam penerapan absensi elektronik (e-absensi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia menilai perbedaan mekanisme presensi antara PPPK PW Nakes dan PPPK PW Guru berpotensi menimbulkan kecemburuan antarprofesi.

Desti menjelaskan, seluruh PPPK PW Kesehatan saat ini diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui aplikasi berbasis titik koordinat. Sebaliknya, PPPK PW Pendidikan masih diperbolehkan menggunakan sistem absensi manual.

“Kami tidak menolak e-absensi. Kami sangat mendukung kedisiplinan dan transparansi, tetapi yang kami pertanyakan adalah keadilannya,” tegas Desti, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, DBMBK Lampung Pengecoran Jalan Pasar Mulya Asri

Menurut Desti, perbedaan sistem ini sangat merugikan para Nakes lantaran e-absensi online terhubung langsung dengan sistem penilaian skor kedisiplinan. Keterlambatan beberapa menit saja akan tercatat secara otomatis dan berpotensi memotong nilai kedisiplinan pegawai.

“Kenapa kami diwajibkan online yang risikonya langsung berkaitan dengan kedisiplinan kami, sementara rekan kami di pendidikan masih manual? Kami sama-sama PPPK Paruh Waktu, SK kami sama. Seharusnya aturannya satu, jangan dibeda-bedakan,” ujarnya.

Ia berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara segera memberikan penjelasan resmi dan menyeragamkan aturan tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, DBMBK Lampung Tambal Lubang di Tumijajar

Padahal, ketentuan mengenai presensi bagi PPPK PW mengacu pada regulasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Ketentuan teknisnya pun diatur secara spesifik oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 54 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam Perbup tersebut, regulasi terkait hari kerja, jam kerja, hingga kewajiban presensi bagi seluruh ASN telah diatur secara jelas tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Resmi Gelar Sertijab Head DLH Lampura, Gunaido Uthama Ambil Alih Kemudi Kepemimpinan

“Aturan di Perbup 54/2026 sudah sangat jelas tentang jam kerja. Pertanyaannya, kenapa mekanisme pelaksanaannya tidak setara antara PW kesehatan dan PW pendidikan? Kenapa ada perbedaan?” pungkasnya.

Penerapan rekam jejak digital melalui e-absensi ini menjadi instrumen krusial bagi tenaga PPPK PW. Data tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja tahunan untuk perpanjangan kontrak kerja, sekaligus pertimbangan utama dalam pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Lampung Utara belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait perbedaan mekanisme penerapan e-absensi tersebut. (*)

Berita Terkait

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Sosialisasikan Perda No. 1/2019 di Tubaba, H. Putra Jaya Umar Imbau Warga Bentengi Keluarga dari Narkoba, Judol, dan Hiburan Malam Berlebih
Sosialisasi PIPWB di Bujung Sari Marga, Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Menghafal Pancasila dan Bentengi Generasi dari Judol serta Narkoba
Peringati Hari Jadi ke-1097, Kodim 0819 dan Pemkab Pasuruan Perkuat Sinergi Pembangunan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Kepala BIN M. Herindra Targetkan Prestasi Esports Indonesia Makin Meroket
Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, DBMBK Lampung Pengecoran Jalan Pasar Mulya Asri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:43 WIB

Soal E-Absensi Tak Setara, Ketua PPPK PW Nakes Lampura: SK Kami Sama, Kenapa Aturan Beda?

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:01 WIB

Sosialisasi PIPWB di Bujung Sari Marga, Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Menghafal Pancasila dan Bentengi Generasi dari Judol serta Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 12:24 WIB

Peringati Hari Jadi ke-1097, Kodim 0819 dan Pemkab Pasuruan Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 19:55 WIB

Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Kepala BIN M. Herindra Targetkan Prestasi Esports Indonesia Makin Meroket

Selasa, 15 September 2026 - 06:11 WIB

Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, DBMBK Lampung Pengecoran Jalan Pasar Mulya Asri

Berita Terbaru