KOTA MALANG, realitapublik.id — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur publik yang bersumber dari uang rakyat kembali menuai sorotan dari masyarakat. Proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan yang berlokasi di Jalan Tebo Selatan RT 09 RW 02, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, disinyalir kuat memuat pelanggaran ganda terkait transparansi anggaran publik dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemantauan dan pemantauan langsung awak media ,di lokasi pekerjaan pada Kamis (05/11/2026), proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut terindikasi dikerjakan tanpa adanya keterbukaan publik serta mengabaikan keselamatan para pekerja lapangan.
Pelanggaran Ganda di Lapangan, yaitu Transparansi Nol, K3 Diabaikan
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket pekerjaan dengan Kode RUP 67684804 ini memiliki alokasi anggaran sebesar Rp614 Juta yang dipublikasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melalui skema Lelang E-Purchasing dengan jangka waktu pelaksanaan Agustus hingga November 2026.

Sebagai proyek bersumber APBD, pihak pelaksana diwajibkan memenuhi standar baku pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan adendum kontrak yang mengikat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:
1. Nihil Papan Informasi Proyek: Di sekitar area pengerjaan Jalan Tebo Selatan, tim media tidak menemukan keberadaan papan nama proyek. Padahal, papan proyek berfungsi memberikan rincian nilai kontrak, waktu pengerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas sebagai wujud transparansi kepada publik.
2. Pengabaian Aturan K3: Sejumlah tenaga kerja di lokasi terlihat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi berpendar, mau pun sepatu keselamatan (safety boots).
Seorang warga setempat yang juga berprofesi sebagai kontraktor menyatakan kekecewaannya atas praktik pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan kerja ini.
”Kalau sudah ada kesepakatan di dalam kontrak bahkan adendum kontrak untuk memasang papan proyek dan menerapkan K3, maka tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan aman bagi pekerja juga warga sekitar lokasi proyek,” tegas warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Ia menambahkan, apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPRPKP serta konsultan pengawas membiarkan kondisi ini berlarut-larut tanpa teguran keras, hal itu dapat mengindikasikan adanya unsur pembiaran terhadap pemenuhan kewajiban kontrak.
Tindakan pengabaian transparansi publik dan keselamatan kerja ini bertentangan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBD/APBN wajib mengedepankan asas transparansi dan dapat diakses publik secara terbuka.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur ketat kewajiban penyediaan instrumen K3 dan APD bagi seluruh pekerja konstruksi guna mencegah cedera dan kecelakaan kerja.
Secara tata kelola pengadaan barang dan jasa, DPUPRPKP Kota Malang selaku owner proyek memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan surat teguran tertulis (SP1-SP3), menghentikan sementara pekerjaan di lapangan, hingga menahan termin pembayaran kepada kontraktor pelaksana sebelum seluruh indikasi pelanggaran diperbaiki.
Meski demikian, fakta-fakta lapangan ini masih merupakan temuan awal. Bukti pelanggaran secara yuridis-formal masih memerlukan pencocokan silang (cross-check) terhadap dokumen kontrak/adendum asli serta hasil audit resmi dari Inspektorat Kota Malang.
Melihat potensi maladministrasi ini, masyarakat setempat meminta Inspektorat Kota Malang dan DPUPRPKP Kota Malang segera mengambil langkah tegas dengan turun langsung melakukan uji petik (audit total). Audit diharapkan mencakup:
Verifikasi kesesuaian fisik terhadap dokumen kontrak dan adendum.
Evaluasi kinerja konsultan pengawas yang diduga pasif di lapangan.
Penjatuhan sanksi administrasi atau denda apabila terbukti ada wanprestasi dari pelaksana proyek.
Langkah tegas ini dinilai sangat vital agar pola-pola pembiaran pelanggaran kontrak tidak meluas pada pengerjaan proyek-proyek APBD Kota Malang lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUPRPKP Kota Malang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp. Redaksi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis secara resmi guna mendapatkan klarifikasi berimbang.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi DPUPRPKP Kota Malang, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas proyek untuk memberikan keterangan demi perimbangan berita.(Bil)






