​Proyek Drainase Rp614 Juta APBD Kota Malang Diduga Langgar Kontrak, Tanpa Papan Informasi & Abaikan K3, DPUPRPKP Disorot.

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, realitapublik.id — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur publik yang bersumber dari uang rakyat kembali menuai sorotan dari masyarakat. Proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan yang berlokasi di Jalan Tebo Selatan RT 09 RW 02, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, disinyalir kuat memuat pelanggaran ganda terkait transparansi anggaran publik dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Berdasarkan hasil pemantauan dan pemantauan langsung awak media ,di lokasi pekerjaan pada Kamis (05/11/2026), proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut terindikasi dikerjakan tanpa adanya keterbukaan publik serta mengabaikan keselamatan para pekerja lapangan.

​Pelanggaran Ganda di Lapangan, yaitu Transparansi Nol, K3 Diabaikan
​Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket pekerjaan dengan Kode RUP 67684804 ini memiliki alokasi anggaran sebesar Rp614 Juta yang dipublikasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melalui skema Lelang E-Purchasing dengan jangka waktu pelaksanaan Agustus hingga November 2026.

​Sebagai proyek bersumber APBD, pihak pelaksana diwajibkan memenuhi standar baku pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan adendum kontrak yang mengikat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:
​1. Nihil Papan Informasi Proyek: Di sekitar area pengerjaan Jalan Tebo Selatan, tim media tidak menemukan keberadaan papan nama proyek. Padahal, papan proyek berfungsi memberikan rincian nilai kontrak, waktu pengerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas sebagai wujud transparansi kepada publik.
​2. Pengabaian Aturan K3: Sejumlah tenaga kerja di lokasi terlihat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi berpendar, mau pun sepatu keselamatan (safety boots).
​Seorang warga setempat yang juga berprofesi sebagai kontraktor menyatakan kekecewaannya atas praktik pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan kerja ini.

Baca Juga :  Menjelang POPDA XV Jatim 2026, Kontingen Kota Pasuruan "Gelap Gulita"

​”Kalau sudah ada kesepakatan di dalam kontrak bahkan adendum kontrak untuk memasang papan proyek dan menerapkan K3, maka tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan aman bagi pekerja juga warga sekitar lokasi proyek,” tegas warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
​Ia menambahkan, apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPRPKP serta konsultan pengawas membiarkan kondisi ini berlarut-larut tanpa teguran keras, hal itu dapat mengindikasikan adanya unsur pembiaran terhadap pemenuhan kewajiban kontrak.

Baca Juga :  Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

​Tindakan pengabaian transparansi publik dan keselamatan kerja ini bertentangan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia:
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBD/APBN wajib mengedepankan asas transparansi dan dapat diakses publik secara terbuka.
​UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur ketat kewajiban penyediaan instrumen K3 dan APD bagi seluruh pekerja konstruksi guna mencegah cedera dan kecelakaan kerja.

​Secara tata kelola pengadaan barang dan jasa, DPUPRPKP Kota Malang selaku owner proyek memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan surat teguran tertulis (SP1-SP3), menghentikan sementara pekerjaan di lapangan, hingga menahan termin pembayaran kepada kontraktor pelaksana sebelum seluruh indikasi pelanggaran diperbaiki.
​Meski demikian, fakta-fakta lapangan ini masih merupakan temuan awal. Bukti pelanggaran secara yuridis-formal masih memerlukan pencocokan silang (cross-check) terhadap dokumen kontrak/adendum asli serta hasil audit resmi dari Inspektorat Kota Malang.

Baca Juga :  Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

​Melihat potensi maladministrasi ini, masyarakat setempat meminta Inspektorat Kota Malang dan DPUPRPKP Kota Malang segera mengambil langkah tegas dengan turun langsung melakukan uji petik (audit total). Audit diharapkan mencakup:
​Verifikasi kesesuaian fisik terhadap dokumen kontrak dan adendum.
​Evaluasi kinerja konsultan pengawas yang diduga pasif di lapangan.
​Penjatuhan sanksi administrasi atau denda apabila terbukti ada wanprestasi dari pelaksana proyek.
​Langkah tegas ini dinilai sangat vital agar pola-pola pembiaran pelanggaran kontrak tidak meluas pada pengerjaan proyek-proyek APBD Kota Malang lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUPRPKP Kota Malang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp. Redaksi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis secara resmi guna mendapatkan klarifikasi berimbang.

​Sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi DPUPRPKP Kota Malang, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas proyek untuk memberikan keterangan demi perimbangan berita.(Bil)

Berita Terkait

PPG Kota Pasuruan Gelar Talk Show Bahaya Game Online, Ajak Orang Tua Lebih Peduli terhadap Generasi Penerus
Rawat Tradisi, Warga NU Jatibanteng Situbondo Gelar Pertemuan Rutin Lailatul Ijtima’
Operasi Gabungan di Pasuruan Digelar, Wali Kota dan Polisi Gerebek Kafe yang Jual Miras Jelang Tahun Baru
Gandeng DPRD, BPBD Jatim Bentuk Destana di Sumberanyar Situbondo
Matangkan Pilkades Serentak 2027, DPMD Situbondo Bedah Regulasi Calon Tunggal hingga Syarat BPD dari ASN
Sengketa Lahan Kelurahan Bukir: Setengah Abad “Digantung”, Dimanakah Nurani Pemkot Pasuruan?
Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Menanti Keadilan Satu Dekade, Sidang Praperadilan Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Ungkap Misteri SP3 “Diam-Diam”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:06 WIB

PPG Kota Pasuruan Gelar Talk Show Bahaya Game Online, Ajak Orang Tua Lebih Peduli terhadap Generasi Penerus

Sabtu, 7 November 2026 - 20:48 WIB

Rawat Tradisi, Warga NU Jatibanteng Situbondo Gelar Pertemuan Rutin Lailatul Ijtima’

Sabtu, 7 November 2026 - 15:17 WIB

Operasi Gabungan di Pasuruan Digelar, Wali Kota dan Polisi Gerebek Kafe yang Jual Miras Jelang Tahun Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 13:03 WIB

Gandeng DPRD, BPBD Jatim Bentuk Destana di Sumberanyar Situbondo

Sabtu, 7 November 2026 - 11:31 WIB

Matangkan Pilkades Serentak 2027, DPMD Situbondo Bedah Regulasi Calon Tunggal hingga Syarat BPD dari ASN

Sabtu, 7 November 2026 - 01:39 WIB

Sengketa Lahan Kelurahan Bukir: Setengah Abad “Digantung”, Dimanakah Nurani Pemkot Pasuruan?

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 23:45 WIB

Menanti Keadilan Satu Dekade, Sidang Praperadilan Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Ungkap Misteri SP3 “Diam-Diam”

Berita Terbaru