Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TUBABA, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil membekuk seorang pria berinisial PW (37) yang diduga kuat terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

 

“Pihak kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan pada Rabu (05/08/2026),” ujar AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Pasuruan Kota

 

Lebih lanjut, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (29/07/2026) lalu. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.

 

Merespons laporan masyarakat tersebut, tim opsnal segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikannya, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan serta penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Baca Juga :  Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang

1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi,

1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus selembar tisu,

4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi selembar tisu,

1 buah kotak rokok merk Menara warna merah,

1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,

1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 1 bungkus plastik klip sabu,

1 unit ponsel merk Oppo A3s warna hitam dengan case silicon warna krem, serta

1 potong celana jeans pendek merk Bomboogie warna biru.

 

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus lebih lanjut,” terang AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta
Disambut Tradisi Pedang Pora, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Penanganan Dugaan Penganiayaan di Beji, Polres Pasuruan Tarik dan Nonjobkan Anggota Reskrim
Tradisi Welcome and Farewell Parade Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat
Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas
Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan
Diduga Memicu Keracunan Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang, Operasional SPPG Karangturi Dihentikan Sementara
Diduga 10 Tahun Cemari Lingkungan, Pabrik Plastik di Atas Lahan KUD Margo Agung Dilaporkan Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Disambut Tradisi Pedang Pora, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Tradisi Welcome and Farewell Parade Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:53 WIB

Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Diduga Memicu Keracunan Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang, Operasional SPPG Karangturi Dihentikan Sementara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Diduga 10 Tahun Cemari Lingkungan, Pabrik Plastik di Atas Lahan KUD Margo Agung Dilaporkan Warga

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi

Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

Rabu, 5 Agu 2026 - 14:50 WIB