TUBABA, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil membekuk seorang pria berinisial PW (37) yang diduga kuat terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Pihak kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan pada Rabu (05/08/2026),” ujar AKP Samsi Rizal.
Lebih lanjut, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (29/07/2026) lalu. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.
Merespons laporan masyarakat tersebut, tim opsnal segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikannya, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi,
1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus selembar tisu,
4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi selembar tisu,
1 buah kotak rokok merk Menara warna merah,
1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,
1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 1 bungkus plastik klip sabu,
1 unit ponsel merk Oppo A3s warna hitam dengan case silicon warna krem, serta
1 potong celana jeans pendek merk Bomboogie warna biru.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus lebih lanjut,” terang AKP Samsi Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rody Sandra






