Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku: Bebas Denda dan Pajak Progresif Hingga 28 Desember 2026

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan berupa pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif ini berlaku efektif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui program “Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif” ini, masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapatkan pembebasan denda. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan insentif ini turut memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Selama masa program, kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya tidak dikenakan skema tarif pajak progresif.

Baca Juga :  Sosialisasi PIPWB di Bujung Sari Marga, Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Menghafal Pancasila dan Bentengi Generasi dari Judol serta Narkoba

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini merupakan insentif khusus dari pemerintah daerah untuk meredam beban finansial masyarakat.

“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya,” ujar Muhamad Masrofi.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas dan Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Kota Hadiri Subuh Keliling DMI di Masjid Nur Aswazah

Masrofi menjelaskan, sebelum adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan lebih dari satu unit otomatis dikenakan tarif pajak yang meningkat secara bertahap. Namun, seluruh skema tarif bertingkat tersebut ditangguhkan sementara hingga periode program berakhir.

“Sebelum adanya kebijakan pembebasan ini, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. Namun, dengan adanya pembebasan ini, pemilik kendaraan lebih dari satu unit tidak dikenakan pajak progresif sampai dengan 28 Desember 2026,” tegasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Selain pembebasan denda dan pajak progresif, Pemprov Jawa Tengah juga masih menyediakan insentif lain bagi para pemilik kendaraan, yakni potongan atau diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat Jawa Tengah maupun pemilik kendaraan berplat wilayah Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan momentum relaksasi ini guna menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka sebelum masa berlaku program habis. (Fery Eka SPT)  

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
Sinergi Peringati HUT ke-81 TNI: Kodim 0819 Pasuruan dan Ningsih Tinampi Gelar Khitan Massal hingga Santunan Anak Yatim
Kabar Gembira Warga Jateng: Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember 2026
Soal E-Absensi Tak Setara, Ketua PPPK PW Nakes Lampura: SK Kami Sama, Kenapa Aturan Beda?
Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Sosialisasikan Perda No. 1/2019 di Tubaba, H. Putra Jaya Umar Imbau Warga Bentengi Keluarga dari Narkoba, Judol, dan Hiburan Malam Berlebih
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Sertijab Kasiwas dan Kasatresnarkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:27 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku: Bebas Denda dan Pajak Progresif Hingga 28 Desember 2026

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Selasa, 22 September 2026 - 12:18 WIB

Sinergi Peringati HUT ke-81 TNI: Kodim 0819 Pasuruan dan Ningsih Tinampi Gelar Khitan Massal hingga Santunan Anak Yatim

Selasa, 22 September 2026 - 07:23 WIB

Kabar Gembira Warga Jateng: Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember 2026

Senin, 21 September 2026 - 23:43 WIB

Soal E-Absensi Tak Setara, Ketua PPPK PW Nakes Lampura: SK Kami Sama, Kenapa Aturan Beda?

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Sosialisasikan Perda No. 1/2019 di Tubaba, H. Putra Jaya Umar Imbau Warga Bentengi Keluarga dari Narkoba, Judol, dan Hiburan Malam Berlebih

Berita Terbaru