MALANG, realitapublik.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mencopot jabatan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial AH, Jumat (25/9/2026). Langkah tegas ini diambil setelah AH terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi verbal terhadap sejumlah siswa.
Keputusan tersebut diambil usai Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mendatangi langsung lokasi sekolah untuk mendengarkan kesaksian dari para siswa, guru, serta wali murid.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, insiden berawal saat oknum kepala sekolah mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan seragam baju lurik yang dijadwalkan wajib dipakai setiap hari Kamis.
“Laporannya, siswa tidak memakai seragam yang ditentukan, khususnya baju lurik pada hari Kamis. Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut, ada tindakan fisik berupa penamparan dan juga intimidasi,” ujar Dandung Djulharjanto saat ditemui wartawan di lokasi sekolah.
Dandung menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah dengan alasan kedisiplinan apa pun.
Untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar (KBM) serta kondisi psikologis siswa, Pemkot Malang mengambil sejumlah langkah cepat:
Pemberhentian Jabatan: Memberhentikan oknum AH dari posisinya sebagai Kepala SMPN 18 Malang terhitung mulai Jumat (25/9/2026).
Pengisian Posisi: Mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah kepada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pendampingan Psikologis: Menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang untuk memberikan bantuan trauma healing bagi para korban.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan guru dan murid, perilaku oknum AH tidak hanya sebatas tindakan fisik, tetapi juga kekerasan verbal.
“Selain tindakan fisik, beliau juga sering mengeluarkan kata-kata kasar atau kekerasan verbal. Ini sudah tidak mencerminkan sosok pendidik,” kata Suwarjana.
Suwarjana menambahkan, Disdikbud Kota Malang tidak pernah mewajibkan orang tua siswa untuk memaksakan pembelian seragam tertentu jika belum mampu.
“Untuk kelas 7, jika belum punya seragam baru, tetap boleh memakai seragam biru-putih atau pramuka sampai mereka mampu membeli. Ternyata di sekolah ini justru ada unsur pemaksaan dari oknum. Ini menjadi evaluasi mendalam bagi kami,” tegasnya.
Menanggapi dampak trauma yang dialami para siswa, Pemkot Malang menerjunkan tim psikolog dari Dinas Kesehatan Kota Malang guna memberikan pendampingan intensif agar rasa aman di lingkungan sekolah kembali pulih. (Bil)






