Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SURABAYA realitapublik.id – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.

 

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.

 

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.

 

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

 

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

 

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.

 

Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Baca Juga :  Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Demi Cegah Peredaran Narkoba

 

Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.

 

Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.

 

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

 

Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan member mengenai pembayaran.

 

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.

 

Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

 

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan Komitmen Polri Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

 

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

 

Polisi turut menyita Tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

Baca Juga :  Headline: Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan, Polres Pasuruan Cek Lokasi CV Mutiara Timur

 

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.

 

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.

 

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (*)

Penulis : Hum/Gib

Berita Terkait

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa
Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan
Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU di Surabaya
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu
Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Demi Cegah Peredaran Narkoba
Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita
Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif
Polres Pekalongan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam Kecamatan Kajen
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU di Surabaya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Demi Cegah Peredaran Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polres Pekalongan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam Kecamatan Kajen

Berita Terbaru