BANDA ACEH, realitapublik.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan modus baru berupa cairan rokok elektrik (vape). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 50.000 butir ekstasi, 569,35 gram sabu, 2.637 cartridge vape berisi Etomidate, serta 4.000 mililiter liquid Etomidate.
Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Senin (10/8/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Dr. H. Gazali Ahmad, S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran Forkopimda Aceh, seperti Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala BNNP Aceh, perwakilan Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, sebanyak 50.000 butir ekstasi yang disita memiliki berat keseluruhan 18,026 kilogram dan positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I). Sementara itu, barang bukti vape berupa 2.637 cartridge dan 4.000 mililiter cairan liquid dinyatakan positif mengandung Etomidate (Narkotika Golongan II).
Temuan Etomidate dalam kemasan vape menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dinilai sebagai modus terselubung yang sengaja menyasar pengguna rokok elektrik, khususnya generasi muda.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang oknum kepala desa (keuchik) aktif berinisial RB (41) asal Kabupaten Aceh Utara. RB diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional dengan iming-iming upah sebesar Rp100 juta dari pengendali di luar negeri.
Selain itu, pada perkara terpisah, penyidik juga mengungkap keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial RF dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen.
Saat ini, Polda Aceh masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas seluruh jaringan terkait, termasuk memburu pemasok utama cartridge Etomidate yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Dr. H. Gazali Ahmad, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan personel di lapangan dalam mengendus trik dan modus baru para pelaku kejahatan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam mengendus modus-modus baru penyalahgunaan narkotika. Penggunaan Etomidate pada cairan vape sangat membahayakan karena disamarkan sedemikian rupa,” ujar Kombes Pol. Gazali Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tegaskan Ditresnarkoba Polda Aceh akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Aceh dan menindak tegas siapa pun pengedar yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Rangkaian konferensi pers tersebut juga diwarnai suasana haru saat Kapolda Aceh menyerahkan penghargaan kehormatan secara anumerta kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha. Penghargaan diterima langsung oleh orang tua almarhum.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, dedikasi, serta keberanian almarhum Pratu Galuh Nugraha dalam membantu tugas kepolisian saat melakukan penindakan terhadap komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Bireuen. Momen ini sekaligus menegaskan soliditas dan sinergitas TNI-Polri dalam memberantas narkotika di Aceh.
Polda Aceh mengimbau masyarakat dan para orang tua agar lebih waspada serta tidak menganggap seluruh produk vape aman dari zat berbahaya. Kepolisian meminta peran aktif masyarakat, pihak sekolah, dan lingkungan keluarga untuk memperketat pengawasan terhadap anak muda serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. (*)
Penulis : Rody Sandra






