Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id — Bagi masyarakat yang ingin memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran pada tahun 2026, penyesuaian peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah krusial. Warga dapat mengajukan perbaikan data dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

DTSEN merupakan basis data tunggal nasional yang memuat informasi kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan (peringkat desil) setiap individu maupun keluarga di Indonesia. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam mengintervensi program perlindungan sosial agar tepat sasaran.

 

Secara teknis, DTSEN merupakan hasil pengintegrasian data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut dipadankan secara berkala dengan data kependudukan resmi serta dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga :  Sinergi Pemdes Kalicinta dan DPR RI Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

 

Acuan Penyaluran Bansos: Menjadi basis penetapan penerima program bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT, PIP, dan beras 10 kg.

Perencanaan Kebijakan: Menjadi fondasi dalam merumuskan program pembangunan nasional dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Evaluasi Penyaluran Subsidi: Memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara akurat, efektif, dan transparan.

 

Dalam sistem DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok (desil), yaitu:

Desil 1: Sangat miskin

Desil 2: Miskin

Desil 3: Hampir miskin

Desil 4: Rentan miskin

Desil 5: Menengah bawah

Desil 6: Menengah

Desil 7: Menengah atas

Desil 8: Mapan

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

Desil 9: Kaya

Desil 10: Sangat kaya

 

Pada tahun 2026, pemerintah memprioritaskan alokasi penerima bantuan sosial bagi masyarakat yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4.

 

Perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara mandiri atau langsung melalui situs web. Apabila kondisi ekonomi warga belum mencerminkan data pada sistem, berikut prosedur pengajuan pembaruan data:

 

Mendatangi Kantor Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi.

Pengajuan Perubahan Data: Sampaikan permohonan usulan perbaikan atau pembaruan data kondisi sosial ekonomi kepada petugas layanan.

Verifikasi dan Validasi Lapangan: Petugas akan melakukan pemeriksaan dan validasi kondisi faktual di lapangan.

Pembaruan Sistem: Hasil verifikasi yang memenuhi kriteria akan diteruskan ke sistem DTSEN secara berjenjang untuk pembaruan status desil.

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

 

Agar terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial, masyarakat wajib memenuhi persyaratan berikut:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata aktif pada Disdukcapil.

Terdaftar dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1–4).

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

 

Tidak menerima bantuan pemerintah lain yang sifatnya tumpang tindih (double funding) atau melanggar ketentuan program.

Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat memahami tata cara perbaikan data kependudukan sosial agar hak bantuan sosial dapat tersalurkan sesuai kondisi sebenarnya. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media
Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek
HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis
Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WIB

HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Berita Terbaru