SEMARANG, realitapublik.id — Bagi masyarakat yang ingin memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran pada tahun 2026, penyesuaian peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah krusial. Warga dapat mengajukan perbaikan data dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
DTSEN merupakan basis data tunggal nasional yang memuat informasi kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan (peringkat desil) setiap individu maupun keluarga di Indonesia. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam mengintervensi program perlindungan sosial agar tepat sasaran.
Secara teknis, DTSEN merupakan hasil pengintegrasian data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut dipadankan secara berkala dengan data kependudukan resmi serta dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Acuan Penyaluran Bansos: Menjadi basis penetapan penerima program bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT, PIP, dan beras 10 kg.
Perencanaan Kebijakan: Menjadi fondasi dalam merumuskan program pembangunan nasional dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Evaluasi Penyaluran Subsidi: Memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara akurat, efektif, dan transparan.
Dalam sistem DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok (desil), yaitu:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pada tahun 2026, pemerintah memprioritaskan alokasi penerima bantuan sosial bagi masyarakat yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4.
Perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara mandiri atau langsung melalui situs web. Apabila kondisi ekonomi warga belum mencerminkan data pada sistem, berikut prosedur pengajuan pembaruan data:
Mendatangi Kantor Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi.
Pengajuan Perubahan Data: Sampaikan permohonan usulan perbaikan atau pembaruan data kondisi sosial ekonomi kepada petugas layanan.
Verifikasi dan Validasi Lapangan: Petugas akan melakukan pemeriksaan dan validasi kondisi faktual di lapangan.
Pembaruan Sistem: Hasil verifikasi yang memenuhi kriteria akan diteruskan ke sistem DTSEN secara berjenjang untuk pembaruan status desil.
Agar terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial, masyarakat wajib memenuhi persyaratan berikut:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata aktif pada Disdukcapil.
Terdaftar dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1–4).
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Tidak menerima bantuan pemerintah lain yang sifatnya tumpang tindih (double funding) atau melanggar ketentuan program.
Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat memahami tata cara perbaikan data kependudukan sosial agar hak bantuan sosial dapat tersalurkan sesuai kondisi sebenarnya. (*)
Penulis : Fery Eka spt






