Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id — Bagi masyarakat yang ingin memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran pada tahun 2026, penyesuaian peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah krusial. Warga dapat mengajukan perbaikan data dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

DTSEN merupakan basis data tunggal nasional yang memuat informasi kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan (peringkat desil) setiap individu maupun keluarga di Indonesia. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam mengintervensi program perlindungan sosial agar tepat sasaran.

 

Secara teknis, DTSEN merupakan hasil pengintegrasian data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut dipadankan secara berkala dengan data kependudukan resmi serta dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga :  Sembilan Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU Resmi Ditetapkan di Tambakberas

 

Acuan Penyaluran Bansos: Menjadi basis penetapan penerima program bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT, PIP, dan beras 10 kg.

Perencanaan Kebijakan: Menjadi fondasi dalam merumuskan program pembangunan nasional dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Evaluasi Penyaluran Subsidi: Memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara akurat, efektif, dan transparan.

 

Dalam sistem DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok (desil), yaitu:

Desil 1: Sangat miskin

Desil 2: Miskin

Desil 3: Hampir miskin

Desil 4: Rentan miskin

Desil 5: Menengah bawah

Desil 6: Menengah

Desil 7: Menengah atas

Desil 8: Mapan

Baca Juga :  Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Desil 9: Kaya

Desil 10: Sangat kaya

 

Pada tahun 2026, pemerintah memprioritaskan alokasi penerima bantuan sosial bagi masyarakat yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4.

 

Perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara mandiri atau langsung melalui situs web. Apabila kondisi ekonomi warga belum mencerminkan data pada sistem, berikut prosedur pengajuan pembaruan data:

 

Mendatangi Kantor Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi.

Pengajuan Perubahan Data: Sampaikan permohonan usulan perbaikan atau pembaruan data kondisi sosial ekonomi kepada petugas layanan.

Verifikasi dan Validasi Lapangan: Petugas akan melakukan pemeriksaan dan validasi kondisi faktual di lapangan.

Pembaruan Sistem: Hasil verifikasi yang memenuhi kriteria akan diteruskan ke sistem DTSEN secara berjenjang untuk pembaruan status desil.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

 

Agar terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial, masyarakat wajib memenuhi persyaratan berikut:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata aktif pada Disdukcapil.

Terdaftar dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1–4).

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

 

Tidak menerima bantuan pemerintah lain yang sifatnya tumpang tindih (double funding) atau melanggar ketentuan program.

Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat memahami tata cara perbaikan data kependudukan sosial agar hak bantuan sosial dapat tersalurkan sesuai kondisi sebenarnya. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Heboh ! Penemuan Emas di Sungai Comal Pemalang, Warga Luar Desa Ramai Berbondong-bondong Mendulang
Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa
RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Jumat, 11 September 2026 - 07:32 WIB

Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Kamis, 10 September 2026 - 12:21 WIB

Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

Berita Terbaru