JAKARTA, realitapublik.id — Guna memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tepat sasaran dan minim kendala, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka tiga kanal kotak pos (PO Box). Fasilitas aduan ini disediakan untuk menampung berbagai laporan, masukan, maupun temuan kendala dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait implementasi MBG di lapangan.
Melalui tiga nomor PO Box tersebut, seluruh pihak mulai dari kalangan internal, mitra penyelenggara, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak BGN.
“Tiga PO Box tersebut meliputi PO Box 2045 khusus untuk internal BGN, PO Box 1708 untuk mitra dan yayasan, serta PO Box 45000 untuk pengaduan masyarakat umum,” kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (07/08/2026).
Sudaryono menjelaskan, kanal PO Box 2045 disediakan sebagai wadah bagi internal BGN, baik pengelola di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk di antaranya kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, hingga staf operasional di dapur MBG.
Sementara itu, PO Box 1708 ditujukan bagi pengurus yayasan dan mitra kerja untuk melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian atau kendala koordinasi antara pengelola dapur dengan pihak yayasan. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan langkah investigasi dan mediasi antarsatuan pelayanan.
“Kami berupaya melakukan investigasi menyeluruh. Jika terdapat silang pendapat atau kendala teknis, BGN akan memediasi agar pelaksanaan program di lapangan dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Sudaryono.
Adapun bagi masyarakat umum yang menemukan kejanggalan, keluhan mutu pangan, atau persoalan dalam distribusi program MBG, disilakan melapor melalui PO Box 45000. Masyarakat diimbau untuk menyertakan bukti pendukung seperti foto atau catatan lokasi kejadian.
“Jika masyarakat menemukan persoalan, silakan difoto dan dilaporkan. Bukti tersebut dapat dikirimkan langsung kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebagai langkah pengawasan ketat, BGN juga menerbitkan petunjuk teknis pemberian sanksi berupa penghentian sementara (suspend) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar aturan operasional.
Sanksi suspend dikategorikan dalam empat jenjang:
Sanksi Ringan: Penghentian sementara operasional selama 10 hari.
Sanksi Sedang: Penghentian sementara operasional selama 20 hari.
Sanksi Berat: Penghentian sementara operasional selama 30 hari.
Sanksi Permanen: Pencabutan izin operasional secara penuh.
BGN menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa suspend permanen terhadap SPPG yang berulang kali melakukan pelanggaran atau memicu kasus berulang, seperti keracunan makanan.
“Apabila setelah masa suspend dibuka kembali ternyata terjadi kasus keracunan berulang, maka kami pertimbangkan untuk memberikan sanksi suspend permanen,” tegas Sudaryono.
Langkah konkret dan responsif dari BGN ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan partisipasi aktif publik dalam mengawal keberhasilan program MBG, sehingga pemenuhan gizi masyarakat dapat terealisasi secara optimal dan terjamin keamanannya.
Penulis : Fery Eka spt






