Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Guna memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tepat sasaran dan minim kendala, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka tiga kanal kotak pos (PO Box). Fasilitas aduan ini disediakan untuk menampung berbagai laporan, masukan, maupun temuan kendala dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait implementasi MBG di lapangan.

 

Melalui tiga nomor PO Box tersebut, seluruh pihak mulai dari kalangan internal, mitra penyelenggara, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak BGN.

 

“Tiga PO Box tersebut meliputi PO Box 2045 khusus untuk internal BGN, PO Box 1708 untuk mitra dan yayasan, serta PO Box 45000 untuk pengaduan masyarakat umum,” kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (07/08/2026).

Baca Juga :  Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

 

Sudaryono menjelaskan, kanal PO Box 2045 disediakan sebagai wadah bagi internal BGN, baik pengelola di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk di antaranya kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, hingga staf operasional di dapur MBG.

 

Sementara itu, PO Box 1708 ditujukan bagi pengurus yayasan dan mitra kerja untuk melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian atau kendala koordinasi antara pengelola dapur dengan pihak yayasan. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan langkah investigasi dan mediasi antarsatuan pelayanan.

 

“Kami berupaya melakukan investigasi menyeluruh. Jika terdapat silang pendapat atau kendala teknis, BGN akan memediasi agar pelaksanaan program di lapangan dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Sudaryono.

Baca Juga :  Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

 

Adapun bagi masyarakat umum yang menemukan kejanggalan, keluhan mutu pangan, atau persoalan dalam distribusi program MBG, disilakan melapor melalui PO Box 45000. Masyarakat diimbau untuk menyertakan bukti pendukung seperti foto atau catatan lokasi kejadian.

 

“Jika masyarakat menemukan persoalan, silakan difoto dan dilaporkan. Bukti tersebut dapat dikirimkan langsung kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

 

Sebagai langkah pengawasan ketat, BGN juga menerbitkan petunjuk teknis pemberian sanksi berupa penghentian sementara (suspend) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar aturan operasional.

 

Sanksi suspend dikategorikan dalam empat jenjang:

Sanksi Ringan: Penghentian sementara operasional selama 10 hari.

Baca Juga :  Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

Sanksi Sedang: Penghentian sementara operasional selama 20 hari.

Sanksi Berat: Penghentian sementara operasional selama 30 hari.

Sanksi Permanen: Pencabutan izin operasional secara penuh.

 

BGN menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa suspend permanen terhadap SPPG yang berulang kali melakukan pelanggaran atau memicu kasus berulang, seperti keracunan makanan.

 

“Apabila setelah masa suspend dibuka kembali ternyata terjadi kasus keracunan berulang, maka kami pertimbangkan untuk memberikan sanksi suspend permanen,” tegas Sudaryono.

 

Langkah konkret dan responsif dari BGN ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan partisipasi aktif publik dalam mengawal keberhasilan program MBG, sehingga pemenuhan gizi masyarakat dapat terealisasi secara optimal dan terjamin keamanannya.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Berita Terbaru