SITUBONDO, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengimbau seluruh pemerintah desa (Pemdes) untuk bersiap menyambut pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode baru. Langkah ini diambil menyusul masa bakti 897 anggota BPD se-Kabupaten Situbondo yang dijadwalkan resmi berakhir pada Juni 2027 mendatang.
Sebelumnya, ratusan anggota BPD dari 17 kecamatan di Situbondo tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa bakti keanggotaan dari semula berakhir pada 2025 menjadi tahun 2027.
Hal tersebut diperkuat oleh penyampaian Suhalis, Ketua BPD salah satu desa di Kecamatan Mlandingan.
Suhalis, mengatakan bahwa berdasarkan SK perpanjangan, masa jabatan anggota BPD akan habis pada pertengahan tahun depan.
“Masa jabatan anggota BPD akan berakhir pada bulan Juni tahun 2027 mendatang. Berdasarkan sosialisasi yang kami ikuti, proses pemilihan ini ditargetkan harus rampung paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan BPD yang lama habis,” ujar Suhalis, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si., melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Teguh Wicaksono, SE., menegaskan bahwa regulasi teknis pengisian anggota BPD mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan garis waktu regulasi, tahapan krusial pertama harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Tahapan pemilihan anggota BPD dijadwalkan akan dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2027,” ungkap Teguh.
Teguh menekankan bahwa proses pengisian anggota BPD wajib mengedepankan asas demokratis dan keterwakilan yang adil. Pada tahap awal, Kepala Desa (Kades) diwajibkan membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Panitia tersebut bertanggung jawab menyusun tata tertib, jadwal teknis, anggaran, memetakan alokasi kursi berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW), serta memastikan pemenuhan unsur keterwakilan perempuan.
Proses pengisian anggota BPD di Situbondo nantinya akan menerapkan dua skema utama. Pertama adalah keterwakilan wilayah. “Pengisian untuk mewakili wilayah dusun atau RW. Metodenya dapat dipilih oleh desa melalui musyawarah mufakat, baik menggunakan sistem pemilihan langsung (pencoblosan) oleh warga, maupun sistem musyawarah perwakilan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Kedua, keterwakilan perempuan. “Langkah ini untuk menjamin hak-hak perempuan di lembaga desa dengan mekanisme pemilihan khusus melalui forum musyawarah perwakilan perempuan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan seluruh hasil pemilihan selanjutnya akan dilaporkan panitia kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati Situbondo melalui Camat.
“Anggota BPD terpilih nantinya akan diresmikan melalui Keputusan Bupati sebelum dilantik secara resmi pada Juni 2027. Setelah dilantik, BPD baru ini akan langsung membentuk panitia Pilkades 2027. InsyaAllah, Pilkades serentak ditargetkan terlaksana pada bulan Oktober 2027,” urai Teguh.
DPMD berharap seluruh elemen masyarakat desa di Situbondo dapat berpartisipasi aktif, baik dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota yang memenuhi syarat, maupun mengawal jalannya proses pemilihan.
“Semoga anggota BPD yang terpilih pada tahun 2027 dapat optimal melaksanakan tugas dan fungsinya demi kemajuan desa, sehingga tidak ada lagi ruang bagi sorotan negatif dan mampu membuktikan kinerja positif yang bebas dari citra buruk terhadap kinerja BPD,”pungkasnya.(*)
Penulis : Hakim/Hakim






