Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id — Transparansi penggunaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Pekalongan kini berada di bawah sorotan publik. Berpatokan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) serta pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) senilai Rp4,229 miliar resmi adukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Langkah hukum tersebut diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 pada Rabu (23/7/2026). Laporan ini menempatkan performa akuntabilitas 35 anggota DPRD Kota Pekalongan periode berjalan dalam ujian besar.

Pengaduan ini bukan tanpa alasan. LSM Pejuang 24 mendasarkan laporannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Tengah No. 82.B/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. LHP tersebut mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek, pendampingan, hingga penelaahan Ranperda pada Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso (yang akrab disapa SilfaHadi), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud pengawasan publik agar keuangan daerah tidak dikelola secara sembrono.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menuding pihak tertentu. Namun, LHP BPK adalah dokumen resmi negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menguji secara terbuka: apakah ada unsur tindak pidana korupsi di balik pengerahan anggaran miliaran rupiah ini atau tidak,” ujar Teguh.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi

Dalam berkas pengaduannya, Kejari Kota Pekalongan didesak untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan formalitas, melainkan mendalami seluruh rantai akuntabilitas anggaran, meliputi:

Audit Dokumen: Menelisik alur perencanaan, kontrak kerja sama, bukti transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Verifikasi Lapangan: Memeriksa keabsahan daftar hadir peserta serta realisasi pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Penelusuran Aliran Dana: Mengusut potensi cashback atau deviasi penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

Koordinasi Auditor: Melibatkan BPK RI maupun BPKP untuk menghitung nilai pasti kerugian negara jika ditemukan iktikad buruk (mens rea).

Kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam merespons temuan auditor negara. Penggunaan anggaran fungsi legislasi dan peningkatan kapasitas anggota dewan idealnya berbanding lurus dengan kualitas produk hukum yang dihasilkan, bukan justru menyisakan celah persoalan hukum.

Publik kini menanti ketegasan Kejari Kota Pekalongan untuk mengusut tuntas aduan tersebut secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Mengawal Estafet Kepemimpinan: LSM Pejuang 24 Kokohkan Kemitraan dengan Polres Pekalongan Kota
Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi ‘Becak Mapan’ di SDN 1 Tamansari
Jalan di Temiyang Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Lucky Hakim
Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba
Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu
KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol
Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila
Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:52 WIB

Mengawal Estafet Kepemimpinan: LSM Pejuang 24 Kokohkan Kemitraan dengan Polres Pekalongan Kota

Senin, 27 Juli 2026 - 17:21 WIB

Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi ‘Becak Mapan’ di SDN 1 Tamansari

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:18 WIB

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:48 WIB

Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:42 WIB

KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom

Berita Terbaru