Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota data yang masa aktifnya telah berakhir. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli masyarakat sepenuhnya merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi hukum.

 

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

 

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut kini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika provider tidak menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.

 

Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, regulasi tarif maupun masa berlaku paket data tidak boleh hanya condong pada keuntungan bisnis operator telekomunikasi semata.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

 

Guna melindungi konsumen, MK mewajibkan operator seluler memberikan fleksibilitas melalui berbagai pilihan skema layanan, di antaranya:

  • Akumulasi (rollover) sisa kuota ke paket berikutnya.
  • Perpanjangan masa aktif otomatis tanpa biaya tambahan.
  • Pengalihan manfaat sisa kuota ke pengguna lain.
  • Pengembalian dana (refund) atau kompensasi yang sepadan.

 

Baca Juga :  Kawal Colour Run Remind Festival 2026, Polres Tubaba Siagakan Puluhan Personel

Selain urusan kuota hangus, MK mendesak perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi terkait batas penggunaan wajar (FUP) dan masa berlaku dengan bahasa yang sederhana. Provider juga diwajibkan menyediakan fitur pelacakan kuota yang akurat serta mempermudah mekanisme pengaduan konsumen.

 

Meski putusan ini menjadi angin segar bagi dompet masyarakat, realisasi teknis di lapangan masih menunggu penyesuaian regulasi baru yang akan digodok oleh pemerintah bersama para operator seluler.(*)

Penulis : Kim/Red

Berita Terkait

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa
HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur
Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram
Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor
Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi
Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 
Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga
Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:46 WIB

Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:16 WIB

Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

Berita Terbaru