Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota data yang masa aktifnya telah berakhir. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli masyarakat sepenuhnya merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi hukum.

 

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

 

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut kini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika provider tidak menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.

 

Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, regulasi tarif maupun masa berlaku paket data tidak boleh hanya condong pada keuntungan bisnis operator telekomunikasi semata.

Baca Juga :  PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

 

Guna melindungi konsumen, MK mewajibkan operator seluler memberikan fleksibilitas melalui berbagai pilihan skema layanan, di antaranya:

  • Akumulasi (rollover) sisa kuota ke paket berikutnya.
  • Perpanjangan masa aktif otomatis tanpa biaya tambahan.
  • Pengalihan manfaat sisa kuota ke pengguna lain.
  • Pengembalian dana (refund) atau kompensasi yang sepadan.

 

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Selain urusan kuota hangus, MK mendesak perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi terkait batas penggunaan wajar (FUP) dan masa berlaku dengan bahasa yang sederhana. Provider juga diwajibkan menyediakan fitur pelacakan kuota yang akurat serta mempermudah mekanisme pengaduan konsumen.

 

Meski putusan ini menjadi angin segar bagi dompet masyarakat, realisasi teknis di lapangan masih menunggu penyesuaian regulasi baru yang akan digodok oleh pemerintah bersama para operator seluler.(*)

Penulis : Kim/Red

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru