Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id — Praktik gadai kendaraan bermotor berujung pada polemik hukum di Kota Pekalongan. Transaksi satu unit mobil Toyota Veloz tahun 2023 senilai Rp75 juta kini berbuntut pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kasus ini bermula pada 24 Juni 2024, saat seorang pengusaha berinisial VK (45) dihubungi oleh pria berinisial FU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, FU menawarkan transaksi gadai satu unit mobil Toyota Veloz bernomor polisi G-1025-DH.

Baca Juga :  H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Setelah mencapai kesepakatan, VK menyetujui nilai gadai sebesar Rp75 juta. Pada hari yang sama, VK mentransfer dana tersebut secara penuh ke rekening bank swasta milik FU.

Berdasarkan perjanjian awal, FU berjanji akan menebus kembali kendaraan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, FU tidak kunjung melunasi kewajibannya. Dana Rp75 juta milik VK pun belum dikembalikan.

Persoalan kian rumit ketika pada September 2025, mobil yang menjadi objek gadai tersebut ditarik paksa oleh penagih utang (debt collector) akibat tunggakan angsuran di pihak leasing.

Kuasa hukum VK, Didik Pramono, S.H., menilai kasus ini sarat dengan modus operandi yang kerap merugikan masyarakat dalam transaksi pembiayaan kendaraan.

Baca Juga :  Dosen UPN Veteran Jatim: Seleksi Atlet POPDA Harus Objektif dan Bisa Ditelusuri

“Kami melihat persoalan ini perlu diusut secara terang. Istilah yang sering muncul dalam kasus semacam ini adalah ‘layangan putus’, yakni kendaraan digadaikan, tetapi kemudian muncul persoalan lain hingga akhirnya unit ditarik,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin (14/09/2026).

Baca Juga :  Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati

Didik juga mendesak pihak kepolisian untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum debt collector yang melakukan penarikan unit, serta kemungkinan adanya permufakatan jahat di balik transaksi ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terlapor, FU, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Hak jawab dan klarifikasi akan tetap dibuka demi menjaga prinsip keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Penulis: Wildan Purna Irawan

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun
Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja

Berita Terbaru