PASURUAN realitapublik.id — Penyidik Polres Pasuruan Kota membeberkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang wanita berinisial IL, yang mengaku sebagai wartawati, Senin (26/10/2026).
Dalam menangani perkara ini, kepolisian menegaskan pentingnya ketelitian serta penunjukan personel yang tepat. Kasus yang menyangkut tindak pidana ITE dinilai memiliki karakteristik teknis yang spesifik dan berbeda dari tindak pidana konvensional.
Menurut keterangan penyidik, penanganan perkara ini sempat mengalami dinamika internal berupa pergantian personel penanggung jawab di penyidik ITE Kejaksaan. Meski sempat memunculkan tantangan dalam hal adaptasi penanganan, hal tersebut dipastikan tidak mengurangi esensi penegakan hukum yang sedang berjalan.
Penyidik menjelaskan bahwa tindak pidana ITE memerlukan pendekatan pembuktian yang berbeda dibanding perkara konvensional. Jika pidana konvensional berfokus pada unsur-unsur pidana umum, kasus ITE jauh lebih menitikberatkan pada aspek transmisi data digital dan sarana elektronik.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional, koordinasi teknis kini dialihkan kepada penyidik yang berpengalaman di bidang penanganan ITE.
“Tapi tetap, korelasi sama yang biasa ngurusi ITE-ITE,” ujar penyidik.
Meski terdapat proses penyesuaian akibat pergantian personel di tengah jalan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah lanjutan yang akan ditempuh antara lain menghadirkan keterangan ahli di bidangnya guna memperkuat pembuktian perkara, dilanjutkan dengan tahapan pemanggilan klarifikasi hingga potensi penetapan tersangka.
Sementara itu, pihak pelapor, Saichu dan publik kini menantikan tindak lanjut serta langkah tegas dari pihak kepolisian tanpa pandang bulu terhadap terduga pelaku, agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai aturan hukum UU ITE yang berlaku.
Penulis : Red






