SURABAYA, realitapublik.id — Sidang kasus pencurian tas berisi uang tunai Rp5 ribu milik seorang karyawan Shopee Express yang sempat viral di media sosial kembali digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/07/2026). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini.
Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan, terdakwa Muhammad Syifa Bin Muktiri tak kuasa menahan tangis. Ia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada persidangan sebelumnya. Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan pengakuan terdakwa. Hakim menegaskan, perkara ini tidak semata-mata dinilai dari kecilnya nominal uang yang dicuri, melainkan dari modus operandi pelaku yang merusak bagasi sepeda motor korban.
“Dengan cara memasukkan tangan secara paksa ke dalam bagasi dan menarik tas milik korban, terdakwa telah melakukan pencurian dengan cara merusak. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Syifa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Syifa bin Muktiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Di sisi lain, Majelis Hakim menolak permohonan penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atas dasar kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.
Hakim menilai permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat regulasi penerapan restorative justice. Keberatan penasihat hukum terkait penerapan pasal dakwaan juga ditolak.
Kendati demikian, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain: terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
“Memerintahkan barang bukti berupa tas hitam, dompet merek Lacoste, dan uang tunai pecahan Rp5 ribu dikembalikan kepada pihak yang berhak,” pungkas Erly.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Ia mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara restorative justice sebenarnya telah diajukan sejak tahap penyidikan di Polsek Benowo hingga pihak Kejaksaan, namun ditolak karena tindakan pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara merusak ruang tertutup.
“Kami bersyukur karena tuntutannya empat bulan dan putusannya juga empat bulan. Saat ini terdakwa sudah menjalani penahanan sekitar tiga bulan 20 hari, sehingga jika tidak ada perubahan, pada 12 Agustus 2026 yang bersangkutan sudah dapat bebas,” ujar Samuel.
Perkara ini bermula pada 11 April 2026 dini hari di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario milik korban, Dicky Prasetya, dalam kondisi kunci masih menempel. Memanfaatkan situasi yang sepi, terdakwa membuka paksa jok sepeda motor menggunakan tangan, lalu mengambil tas hitam berisi dompet dan uang tunai Rp5 ribu sebelum melarikan diri.
Penulis : Bil






