KOTABUMI, realitapublik.id – Pelarian AM, seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya, akhirnya kandas. Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan polisi, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pondok Makan D’ACAI Kotabumi Selatan ini berhasil diringkus petugas.
Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota mengamankan AM pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Uniknya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerja orang tuanya, yakni di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan penangkapan buronan yang telah lama dicari tersebut.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, AM yang juga berstatus sebagai karyawan di Pondok Makan D’ACAI Jalan Soekarno-Hatta, meminjam atau membawa pergi sepeda motor milik korban yang merupakan sesama rekan kerjanya.
Motor yang dibawa kabur adalah Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL (Nomor Rangka: MH1JF3119AK139698, Nomor Mesin: JF31E-0138742). Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, AM menghilang bak ditelan bumi dan memutus semua akses komunikasi.
Sadar telah menjadi korban kejahatan dengan kerugian mencapai Rp6 juta, korban kemudian resmi melayangkan laporan ke polisi pada 17 Juni 2025.
Keberadaan Sepeda Motor Masih Misterius
Meskipun AM sudah berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan, polisi menghadapi tantangan baru. Hingga saat ini, barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban belum berhasil ditemukan.
“Saat diamankan, petugas belum menemukan barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang. Anggota kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara terang perkara ini, termasuk menelusuri ke mana kendaraan tersebut dialihkan atau dijual,” jelas IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, AM kini harus mempertanggungjawabkan tindakan hukumnya dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau penggelapan sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku.
Pihak Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang terdekat di lingkungan kerja, serta tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Redaksi






