Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG, realitapublik.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penelantaran dan penganiayaan berat terhadap seorang balita laki-laki berusia tiga tahun. Pelaku utama dalam kejahatan ini adalah ibu kandung korban, SM (21), bersama kekasih gelapnya, MA (26).

 

Peristiwa ini terkuak setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan indikasi kekerasan kepada kepolisian. Tim medis menemukan balita tersebut terbaring kritis dengan luka bakar, memar sistematis, dan trauma fisik berulang. Korban yang sebelumnya dalam kondisi sehat mendadak kurus kering dan tidak sadarkan diri saat ditinggalkan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga :  Diduga Buntut Pelayanan Buruk, Insiden Kericuhan Mewarnai Mal Pelayanan Publik Kota Pasuruan

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa kepolisian mengambil tindakan tegas dan tidak memberikan toleransi atas aksi kekerasan terhadap anak tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SM dan MA di tempat persembunyian mereka di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

 

Di lokasi kejadian dan titik singgah kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa tali pengikat, pisau, korek api, serta kasur yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Baca Juga :  Aktivitas Gunung Merapi Meningkat: Semburkan Lava Pijar Hingga 2 Km ke Arah Sungai Krasak

 

“Fokus kami bukan sekadar penelantaran, melainkan membongkar secara menyeluruh dugaan kekerasan berulang yang dialami korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujar Kompol Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (29/8/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum awal, korban mengalami luka berat yang mengancam jiwa. Saat ini, balita tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang dengan penanganan tim medis serta pendampingan UPTD PPA Dinsos Jawa Timur.

Baca Juga :  Bawa Sabu 100,41 Gram, Seorang Pria di Bukit Kemuning Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

 

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 429 ayat (1) dan (3) KUHP Nasional (UU No. 1/2023) serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014). Penambahan ancaman pidana sepertiga masa hukuman disangkakan kepada SM karena statusnya sebagai ibu kandung korban. Polisi masih terus mendalami penyidikan untuk menuntaskan proses hukum perkara ini.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Bakar Sampah Berujung Kebakaran, Rumah Warga Kutorejo Pandaan Nyaris Ludes
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Temuan Benda Menyerupai Peluru Senapan Angin dalam Menu MBG, Dapur SPPG Sindangsari Di-suspend
Ribuan KPM Bansos di Pekalongan Terindikasi Judi Online, 157 Pemohon Ajukan Sanggahan
Gadaikan Buku Rekening Desa demi Rp75 Juta, Kades Rejoso Kidul Terancam Dipolisikan
Aktivitas Gunung Merapi Meningkat: Semburkan Lava Pijar Hingga 2 Km ke Arah Sungai Krasak
Ribuan Jamaah Siap Padati Pasuruan Malam Ini, Lantunan Simtudduror Bergema Menjelang Detik-Detik Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Presiden Prabowo Subianto Ambil 5 Langkah Taktis Tangani Karhutla di Kalimantan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Bakar Sampah Berujung Kebakaran, Rumah Warga Kutorejo Pandaan Nyaris Ludes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Temuan Benda Menyerupai Peluru Senapan Angin dalam Menu MBG, Dapur SPPG Sindangsari Di-suspend

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Ribuan KPM Bansos di Pekalongan Terindikasi Judi Online, 157 Pemohon Ajukan Sanggahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Gadaikan Buku Rekening Desa demi Rp75 Juta, Kades Rejoso Kidul Terancam Dipolisikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Aktivitas Gunung Merapi Meningkat: Semburkan Lava Pijar Hingga 2 Km ke Arah Sungai Krasak

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Ribuan Jamaah Siap Padati Pasuruan Malam Ini, Lantunan Simtudduror Bergema Menjelang Detik-Detik Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru