MALANG, realitapublik.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penelantaran dan penganiayaan berat terhadap seorang balita laki-laki berusia tiga tahun. Pelaku utama dalam kejahatan ini adalah ibu kandung korban, SM (21), bersama kekasih gelapnya, MA (26).
Peristiwa ini terkuak setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan indikasi kekerasan kepada kepolisian. Tim medis menemukan balita tersebut terbaring kritis dengan luka bakar, memar sistematis, dan trauma fisik berulang. Korban yang sebelumnya dalam kondisi sehat mendadak kurus kering dan tidak sadarkan diri saat ditinggalkan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa kepolisian mengambil tindakan tegas dan tidak memberikan toleransi atas aksi kekerasan terhadap anak tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SM dan MA di tempat persembunyian mereka di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Di lokasi kejadian dan titik singgah kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa tali pengikat, pisau, korek api, serta kasur yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Fokus kami bukan sekadar penelantaran, melainkan membongkar secara menyeluruh dugaan kekerasan berulang yang dialami korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujar Kompol Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum awal, korban mengalami luka berat yang mengancam jiwa. Saat ini, balita tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang dengan penanganan tim medis serta pendampingan UPTD PPA Dinsos Jawa Timur.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 429 ayat (1) dan (3) KUHP Nasional (UU No. 1/2023) serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014). Penambahan ancaman pidana sepertiga masa hukuman disangkakan kepada SM karena statusnya sebagai ibu kandung korban. Polisi masih terus mendalami penyidikan untuk menuntaskan proses hukum perkara ini.
Penulis : Bil






