Bawa Sabu 100,41 Gram, Seorang Pria di Bukit Kemuning Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (36) yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Proses penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (09/08/2026).

Baca Juga :  Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 kantong plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100,41 gram.

1 unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy J6+ warna biru.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-putih bernomor polisi B 5119 KGG.

IPTU Herawati menjelaskan, penyergapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan komprehensif.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakang tersangka.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengusut asal-usul barang haram tersebut serta memburu keberadaan bandar maupun jaringan/sindikat yang melibatkannya. Sampel barang bukti juga dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegas IPTU Herawati.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen penuh Kapolres Lampung Utara dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total
Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan
Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU
Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot
Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
Kebakaran Hebat Hantam Gudang Kayu di Kedungwuni Pekalongan, Lima Armada Damkar Dikerahkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:07 WIB

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan

Senin, 28 September 2026 - 06:41 WIB

Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 September 2026 - 09:42 WIB

Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Senin, 21 September 2026 - 23:38 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Gudang Kayu di Kedungwuni Pekalongan, Lima Armada Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru