Bawa Sabu 100,41 Gram, Seorang Pria di Bukit Kemuning Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (36) yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Proses penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (09/08/2026).

Baca Juga :  Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 kantong plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100,41 gram.

1 unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy J6+ warna biru.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-putih bernomor polisi B 5119 KGG.

IPTU Herawati menjelaskan, penyergapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan komprehensif.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Diduga Memicu Keracunan Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang, Operasional SPPG Karangturi Dihentikan Sementara

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakang tersangka.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengusut asal-usul barang haram tersebut serta memburu keberadaan bandar maupun jaringan/sindikat yang melibatkannya. Sampel barang bukti juga dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegas IPTU Herawati.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen penuh Kapolres Lampung Utara dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Diduga Langgar Kesepakatan dan Tarik Pungutan Karcis, Pelaksanaan Karnaval Desa Wonosari Menuai Protes Warga
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
Ditemukan Telantar di Terminal, Kapolres Pekalongan Kota Siap Jadi Ibu Asuh Bayi “Arya Junior”
Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta
Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas
Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan
Diduga Memicu Keracunan Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang, Operasional SPPG Karangturi Dihentikan Sementara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bawa Sabu 100,41 Gram, Seorang Pria di Bukit Kemuning Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan dan Tarik Pungutan Karcis, Pelaksanaan Karnaval Desa Wonosari Menuai Protes Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Ditemukan Telantar di Terminal, Kapolres Pekalongan Kota Siap Jadi Ibu Asuh Bayi “Arya Junior”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:53 WIB

Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan

Berita Terbaru