realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (36) yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Proses penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (09/08/2026).
Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 kantong plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100,41 gram.
1 unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy J6+ warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-putih bernomor polisi B 5119 KGG.
IPTU Herawati menjelaskan, penyergapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan komprehensif.
“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakang tersangka.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengusut asal-usul barang haram tersebut serta memburu keberadaan bandar maupun jaringan/sindikat yang melibatkannya. Sampel barang bukti juga dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegas IPTU Herawati.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen penuh Kapolres Lampung Utara dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)
Penulis : Rody Sandra






