PASURUAN, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah waris keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Namun, Majelis Hakim PN Bangil memutuskan untuk menunda persidangan dikarenakan kelengkapan administrasi para pihak belum terpenuhi, serta tidak hadirnya sejumlah pihak tergugat.
Gugatan sengketa lahan yang kini diklaim hendak dijadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tersebut dilayangkan oleh para ahli waris almarhum TAM alias Samidin. Para penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Yunita Panca MS, S.Sos., S.H. & PARTNER, yang terdiri dari Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H. dan Ayi Suhaya, S.H. Kamis (24/9/26)
Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mempertahankan hak keperdataan keluarga atas sebidang tanah hak milik asal Eigendom Persil Verponding Nomor 409.
Legalitas kepemilikan tersebut didasarkan pada ketetapan tertulis Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 (Vonnis Raad Agama Pasuruan). Berdasarkan transkrip dokumen leges tersebut, tanah eigendom dimaksud sah menjadi hak waris Mbok Moedjajanah (Masnah).
“Hak waris tersebut kemudian diteruskan kepada anak-anaknya sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disahkan oleh Kepala Desa Rejoso Lor,” ujar Yunita.
Ia menegaskan, tidak pernah ada keputusan pengadilan, keputusan pejabat berwenang, maupun perbuatan hukum lain yang membatalkan atau mengalihkan hak para penggugat atas objek sengketa. Seluruh ahli waris juga telah ikut serta atau memberikan persetujuan, sehingga gugatan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan tidak mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium).
Secara fisik, di atas lokasi tanah warisan tersebut dulunya berdiri rumah warga. Saat ini sisa-sisa fondasi, sumur, dan bekas kamar mandi masih terlihat jelas, serta terdapat bangunan rumah di tepi jalan yang masih berdiri.
Konflik mencuat setelah Pemerintah Desa Rejoso Lor secara sepihak mengklaim dan berencana menjadikan lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2016, hingga menghalangi ahli waris yang hendak merenovasi bangunan. Tim kuasa hukum menilai status perubahan menjadi TKD masih dalam tahap pengajuan dan belum final.
Berdasarkan asas actori incumbit probatio, tergugat wajib membuktikan secara sah asal-usul perolehan hak dan inventarisasi aset desa tersebut. Penggugat maupun pendahulu tidak pernah melakukan pelepasan hak, hibah, maupun jual beli kepada pihak desa.
Tindakan tergugat yang menguasai, membersihkan, dan menebang pohon produktif tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang melanggar Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024). Penggugat juga mendasarkan dalil PMH pada doktrin Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum v. Cohen).
Usai persidangan, tim kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 13:00 WIB tersebut. Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran pihak Camat Rejoso serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.
Selain itu, tim penggugat menyoroti kendala legalitas dari pihak desa. Pihak Sekretaris Desa (Sekdes) hadir mewakili desa, sedangkan Kepala Desa (Kades) Rejoso Lor yang hadir di lokasi justru tidak mengantongi Surat Kuasa (SK) yang sah.
“Kades sebagai pihak tergugat utama wajib hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan, tidak bisa sekadar diwakili tanpa kelengkapan legalitas yang jelas,” tegas Ayi.
Ia menyentuh substansi gugatan yang mengarah pada dugaan penyerobotan tanah serta penyimpangan kewenangan oleh pejabat pemerintahan setempat, mengacu pada pasal penyerobotan tanah dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502.
“Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak tergugat, mulai dari Kades Rejoso Lor, Camat Rejoso, hingga BPN dapat hadir lengkap. Kami meminta Majelis Hakim bertindak objektif, jujur, transparan, serta bebas dari praktik transaksional demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Penulis : Chu
Editor : Red






