PASURUAN realitapublik.id — Suasana di Markas Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota mendadak diwarnai gelak tawa sekaligus keheranan. Alih-alih kooperatif memenuhi panggilan hukum, seorang wanita berinisial IL yang mengaku sebagai seorang wartawati justru datang melabrak penyidik setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi.
Insiden menggelikan ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Saichu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh IL. Kasus yang kini telah naik ke tahap pendalaman ahli ITE tersebut sejatinya tinggal menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Namun, alur hukum yang semestinya serius mendadak berubah menjadi cerita komedi satir.
Pada Selasa (3/11), penyidik melayangkan surat resmi kepada IL. Tak berselang lama usai surat tersebut diterima, sang terlapor langsung mendatangi kantor polisi dengan nada tinggi, melabrak aparat lantaran merasa dipanggil pada hari yang sama dengan tibanya surat.
“Kemarin kita layangkan suratnya, tak lama terlapor datang melabrak, katanya surat datangnya Selasa panggilannya juga,” ujar salah satu penyidik sembari tersenyum geli, Rabu (4/11/2026).
Usut punya usut, insiden “salah alamat emosi” ini terjadi akibat IL diduga gagal memahami isi surat secara utuh. Jelas tertera dalam dokumen tersebut bahwa tanggal kedatangan surat dan jadwal pemeriksaan resmi dijadwalkan pada hari yang berbeda.
Ironisnya, profesi yang disandangnya sebagai seorang yang berkecimpung di dunia jurnalistik justru berbanding terbalik dengan ketelitian membaca teks. Sontak, kejadian ini memancing tawa dari sejumlah awak media lain yang sedang berada di lokasi dan mendengar langsung penuturan sang penyidik.
Di tengah bumbu humor dari salah paham administrasi ini, substansi hukum tetap berjalan. Pelapor, Saichu, bersama publik Pasuruan kini menaruh perhatian penuh pada langkah berikutnya.
Apakah IL akan benar-benar hadir memenuhi panggilan klarifikasi berikutnya dengan kepala dingin, atau justru kembali mengirimkan surat jeda melalui kuasa hukumnya? Waktu yang akan menjawab drama lanjutan di Polres Pasuruan Kota ini. (*)
Editor : Red






