Kota Pasuruan, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kedua praperadilan lanjutan terkait kasus mangkraknya laporan kepolisian yang telah berjalan selama satu dekade, Selasa (3/11/2026). Perkara ini kembali menyita perhatian publik luas menyusul konsistensi perjuangan panjang keluarga ahli waris dalam menuntut keadilan serta kepastian hukum atas sengketa lahan di Kelurahan Bukir.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua tersebut mengagendakan pembahasan administratif dan persiapan pembuktian. Di tengah jalannya persidangan, majelis hakim turut menyoroti kedudukan subjek hukum pihak terkait termasuk posisi strategis Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi institusi kepolisian, meskipun kewenangan teknis operasional telah dilimpahkan kepada jajaran di bawahnya.
Jalannya persidangan sempat diwarnai skors menyusul adanya permohonan khusus dari pihak Pemohon. Mengingat tim kuasa hukum bersama prinsipal hadir langsung dengan menempuh perjalanan jauh dari Jakarta, mereka memohon agar jadwal sidang pembuktian yang semula dijadwalkan pada 5 November dapat dimajukan menjadi Rabu, 4 November 2026.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan komitmen pihak penyelenggara untuk berupaya mengakomodasi permintaan Pemohon agar sidang pembuktian dapat dilangsungkan pada Rabu (4/11). Kendati demikian, apabila terdapat kendala teknis yang tidak terhindarkan, sidang pembuktian dipastikan tetap berjalan pada tanggal 5 sesuai jadwal semula. Sementara itu, agenda penandatanganan kesimpulan disepakati bersama untuk dilangsungkan pada 6 November 2026.
Dalam persidangan hari ini, terungkap pula fakta bahwa pihak Termohon I (Polda Jawa Timur) serta pihak Kapolri kembali tidak tampak hadir. Walau demikian, sejumlah Turut Termohon terpantau hadir mengikuti jalannya persidangan secara seksama, di antaranya perwakilan dari Divisi Propam, Itwasum, dan jajaran turut termohon lainnya.
Tim kuasa hukum Pemohon dari kantor hukum PAS & Partners, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini terpaksa ditempuh sebagai upaya hukum terakhir demi mendapatkan keadilan substantif. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penyidik yang melakukan penundaan atau kelalaian atas laporan masyarakat secara tidak sah dapat diuji secara terbuka melalui jalur praperadilan.
Langkah konstitusional ini diambil lantaran laporan polisi yang dilayangkan klien mereka, Bapak H. Munif, sejak tahun 2016 hingga memasuki tahun 2026 atau rentang waktu genap 10 tahun mandek tanpa kejelasan maupun kepastian hukum dari pihak penyidik.
Usai persidangan, suasana haru dan ketegasan mewarnai konferensi pers yang dihelat di depan gedung PN Kota Pasuruan. Ahli waris almarhum H. Munif (Moch. Munif bin M. Ali), didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, menyampaikan aspirasi mendalam kepada publik. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya karena keluarganya telah menanggung beban psikologis ketidakpastian hukum hingga puluhan tahun.
“Keluarga kami sudah digantung kepastian hukumnya selama 50 tahun, sejak saya berusia 12 tahun hingga kini menginjak usia 62 tahun. Khususnya terkait persoalan di Kelurahan Bukir, sama sekali tidak ada kepastian hukum selama 10 tahun terakhir,” ujarnya di hadapan awak media.
Pihaknya menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolres Pasuruan Kota agar memberikan perhatian serius terhadap kasus perjuangan almarhum orang tuanya. Ia berharap institusi kepolisian dapat menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan tuntas tanpa pandang bulu.
Senada dengan kliennya, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa masyarakat sebagai pencari keadilan (justiciable) memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari aparat penegak hukum, bukan sekadar hadiah menerima Laporan Polisi (LP) tanpa adanya tindak lanjut penyidikan yang terukur.
“Klien kami melaporkan kasus ini sejak 2016. Hingga 2026 ini, sudah 10 tahun lamanya tidak ada progres yang signifikan. Negara melalui institusi kepolisian wajib memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada pelapor,” tegas Arce.
Pihaknya menyatakan menaruh kepercayaan penuh kepada Ketua Majelis Hakim PN Kota Pasuruan agar senantiasa objektif, menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini segera diperiksa secara transparan demi mengakhiri penantian panjang keluarga H. Munif akan keadilan yang sejati. (Son)






