DPRD Kabupaten Malang Gelar Tes Urine Perdana, Komitmen Berantas Narkoba dan Wujudkan Transparansi Publik

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG realitapublik.id — Guna memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga legislatif, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menjalani pemeriksaan tes urine pada Senin (2/11/2026). Langkah ini menjadi catatan sejarah baru, mengingat pemeriksaan kesehatan dan deteksi dini narkoba secara menyeluruh bagi wakil rakyat tersebut baru pertama kali diselenggarakan di DPRD Kabupaten Malang.

 

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata institusinya dalam mendukung gerakan anti-narkotika. Dalam pelaksanaannya, pihak dewan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang sebagai lembaga berwenang yang menguji seluruh sampel.

 

“Hari ini anggota DPRD Kabupaten Malang melakukan tes urine untuk seluruh anggota. Kami bekerja sama dengan BNN Kabupaten Malang,” ujar Darmadi saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

 

Darmadi menjelaskan, sasaran pemeriksaan ini ditargetkan mencakup seluruh wakil rakyat yang berjumlah 50 orang. Hingga pukul 14.30 WIB, tercatat sekitar 75 persen dari total anggota telah merampungkan proses tes urine. Adapun anggota yang belum melakukan tes pada hari pelaksanaan disebabkan oleh adanya agenda dinas dan kegiatan di luar kantor yang tidak dapat ditinggalkan.

 

Meski demikian, Darmadi memastikan tidak ada anggota dewan yang terbebas dari pemeriksaan ini. Bagi legislator yang berhalangan hadir tepat waktu, mekanisme susulan telah disiapkan secara ketat.

 

“Kami jadwalkan untuk 50 orang anggota DPRD Kabupaten Malang. Mereka yang terlambat akan menjalani tes di Kantor BNN Kabupaten Malang,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi lembaga, hasil dari pemeriksaan tersebut dipastikan akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas setelah seluruh sampel selesai diuji. Darmadi menilai keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas para wakil rakyat di Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman Desak OPD Segera Susun Perbup Fasilitasi Pengembangan Pesantren

 

Mengenai potensi adanya anggota yang terindikasi positif mengonsumsi zat terlarang, pihak DPRD menyatakan tidak akan berspekulasi dan sepenuhnya menyerahkan proses analisis ilmiah kepada BNN. Pihaknya menegaskan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.

 

“Kami akan gunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Tapi kami tetap menunggu laporan dari BNN Kabupaten Malang dulu. BNN Kabupaten Malang yang punya kewenangan,” tambah Darmadi.

 

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Malang, Hendratmo Budi Wibowo, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan keterbukaan pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, kesadaran lembaga legislatif untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungannya sendiri merupakan preseden positif yang patut diacungi jempol.

Baca Juga :  Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman

 

“Ini baru pertama kali di DPRD Kabupaten Malang. Saya apresiasi kepada ketua dewan dan seluruh anggotanya untuk melaksanakan deteksi dini. Harapan kami, memberi teladan kepada masyarakat,” ungkap Hendratmo.

 

Terkait prosedur penanganan jika nantinya ditemukan sampel yang memberikan hasil positif, Hendratmo menjelaskan bahwa karena pemeriksaan ini bersifat deteksi dini secara mandiri dan intervensi pencegahan, pendekatan utama yang akan diambil BNN adalah langkah rehabilitasi. Sedangkan untuk pemberian sanksi kedisiplinan maupun administratif, penanganannya akan dikembalikan kepada instansi dan mekanisme internal yang menaungi para anggota dewan tersebut.

 

“Jika ada yang positif, karena ini deteksi dini, kami rehabilitasi lebih lanjut. Kalau sanksi hukumnya kami kembalikan ke instansi terkait,” pungkas Hendratmo.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Normalisasi Sungai Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: Antara Anggaran Perbaikan dan Bayang-Bayang “Muspro”
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan
Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman
BPKAD Lampura Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK PW, Justru Naik Jadi Rp500 Ribu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:11 WIB

DPRD Kabupaten Malang Gelar Tes Urine Perdana, Komitmen Berantas Narkoba dan Wujudkan Transparansi Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Normalisasi Sungai Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: Antara Anggaran Perbaikan dan Bayang-Bayang “Muspro”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman

Berita Terbaru