LAMPUNG TIMUR realitapublik.id — Pengadaan satu unit excavator dengan pagu anggaran senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 menuai sorotan tajam. Pasalnya, alat berat yang bersumber dari keuangan negara tersebut diakui pernah disewakan dengan tarif Rp200 ribu per jam hingga dibawa keluar daerah ke Palembang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP 2018, pengadaan alat berat tersebut tercatat dengan kode RUP 18651346 dan pagu sebesar Rp1,7 miliar.
Pengakuan Kelompok Tani dan Pihak Terkait
Ketua Kelompok Tani Mekar, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, RH alias Leman, secara terbuka mengakui bahwa excavator bantuan tersebut pernah disewakan. Ia bahkan menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dibawa ke Palembang sekitar enam bulan sebelum dimintai keterangan pada 19 Juli 2026.
Pengakuan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum penyewaan, prosedur izin pemindahan aset, serta bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan fasilitas negara.
Sementara itu, Herianto, yang mengaku pernah terlibat dalam proses pemeriksaan saat serah terima, membenarkan bahwa excavator tersebut memang diserahkan kepada Kelompok Tani Mekar. Ia mengingat pemeriksaan terakhir berlangsung sekitar tahun 2021–2022 ketika posisi alat masih berada di kediaman Leman. Kendati demikian, Herianto mengaku tidak mengetahui ihwal pemindahan alat berat tersebut ke Palembang.
Di sisi lain, hasil penelusuran Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur mendapati sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui keberadaan bantuan tersebut atau bahkan tidak pernah menerimanya. Keterangan itu telah dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh sejumlah pihak.
Menyikapi polemik penyalahgunaan aset daerah ini, IWO Lampung Timur secara resmi melayangkan pengaduan ke Polres Lampung Timur melalui Unit IV Tipidkor Satreskrim pada 20 Juli 2026.
Melalui surat tertanggal 29 Oktober 2026, pihak kepolisian menyatakan bahwa aduan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur guna ditelaah secara mendalam. Telaah ini dilakukan untuk menentukan apakah permasalahan tersebut murni berkaitan dengan kesalahan administrasi atau justru mengandung indikasi tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut terbaru, Inspektorat Lampung Timur menerbitkan surat Nomor 700/632/02-SK/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut meminta Camat Batanghari Nuban untuk menghadirkan jajaran pengurus dan anggota Kelompok Tani Mekar guna menjalani klarifikasi pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.30 WIB di Balai Desa Gunung Tiga.
Ketua IWO Lampung Timur, Azohirri Z.A., menegaskan bahwa proses penelusuran dan pemeriksaan tidak boleh setengah-setengah. Ia mendesak agar investigasi mencakup seluruh rangkaian dokumen mulai dari pengadaan, berita acara serah terima, izin penggunaan, izin pemindahan fisik alat, hingga pertanggungjawaban pemanfaatannya.
“Pemeriksaan harus menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi warga. Semua pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan aset atau tindak pidana, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Azohirri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, serta konfirmasi bagi pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur, pengurus Kelompok Tani Mekar, serta pihak-pihak terkait lainnya demi keseimbangan informasi publik. (*)
Editor : Red






