PALI, realitapublik.id — Penanganan kasus dugaan korupsi pengondisian 10 paket proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak krusial. Komunitas Penggiat Anti Korupsi (KPAK) secara terbuka menantang keberanian dan independensi Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor penting di lingkaran legislatif, sekaligus menuntut transparansi informasi atas kelanjutan perkara ini.
Desakan ini menguat seiring bergulirnya sidang lima terdakwa (tiga ASN dan dua pihak swasta) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang sejak 21 Oktober lalu. Dalam dakwaan jaksa, terungkap modus operandi yang terstruktur mulai dari pengondisian paket pekerjaan, pemalsuan tanda tangan, hingga pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp904 juta.
Koordinator KPAK, Edi, menegaskan bahwa fakta-fakta yang mulai terkuak di persidangan harus dijadikan momentum oleh penyidik untuk mengejar pihak yang mengatur, mengarahkan, dan menikmati keuntungan utama dari proyek tersebut. Publik kini mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD aktif dan seorang mantan anggota dewan yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejari PALI pada Agustus lalu.
“Proses hukum tidak boleh mandek hanya pada pelaksana teknis atau lima orang yang sudah disidangkan. Rakyat PALI menunggu keberanian jaksa. Hukum tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum atau tidak tersentuh,” tegas Edi, Selasa (3/11/2026).
Selain mendesak ketegasan hukum, KPAK juga menggugat komitmen keterbukaan informasi Kejari PALI sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. Edi menyatakan, publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui sejauh mana materi pemeriksaan terhadap para wakil rakyat tersebut berkembang, demi mencegah lahirnya opini liar dan stigma negatif di tengah masyarakat.(*)
Penulis : Lidian H
Editor : Redaksi






