Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Resmi Ditahan Bareskrim Polri

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA realitapublik.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, setelah sebelumnya sempat menjalani pengamanan awal guna kepentingan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada siang harinya.

 

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Markas Besar Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, pukul 21.00 WIB, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Keluhan Tarif Parkir Membebani, Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Minta Kebijakan Khusus

 

“Terhadap para tersangka, per malam ini resmi kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan awak media.

 

Ketiga jenderal tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyadapan ilegal (illegal tapping) serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Target dari tindakan ilegal ini meliputi nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pengusaha nasional.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: Antara Anggaran Perbaikan dan Bayang-Bayang "Muspro"

 

Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga keamanan informasi strategis negara serta hak privasi warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Sebagai bentuk pelurusan informasi atau hak jawab atas simpang siur berita, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait maraknya pesan berantai dan pemberitaan pada Selasa siang yang menyebutkan bahwa para terlapor sempat dilepas atau dipulangkan.

 

Baca Juga :  Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Polri menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada siang hari merupakan prosedur pengamanan awal guna kepentingan pemeriksaan dan konfirmasi. Dinamika status hukum kemudian berubah secara resmi pasca gelar perkara yang rampung pada malam hari, di mana penyidik memutuskan untuk menaikkan status menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai narasi-narasi yang beredar di media sosial yang mengklaim para tersangka dibebaskan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar (hoaks) atau merupakan potongan informasi lama dari proses pemeriksaan siang hari yang sengaja disebarkan kembali di media sosial.

 

(Feri Eka Spt)

Editor : Red

Berita Terkait

Sebuah Gudang Berisi Ribuan Liter Solar di Kota Pekalongan,Di Grebek petugas Kepolisian
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Misteri Kematian LC di Kafe Kota Pasuruan: Polisi Didesak Usut Tuntas Isu Penganiayaan dan Keterlibatan Oknum
Proyek Jembatan Bokwedi Miliaran Rupiah Diselimuti Sorotan: Aspal Ambles, Drainase Bermasalah, hingga Sewa Alat Warga Rusak Tak Diganti
Pesta Miras Berujung Maut, Pemandu Lagu Ditemukan Tewas di Warung Cafe 86 Pasuruan
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Sebuah Gudang Berisi Ribuan Liter Solar di Kota Pekalongan,Di Grebek petugas Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 10:51 WIB

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:20 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Misteri Kematian LC di Kafe Kota Pasuruan: Polisi Didesak Usut Tuntas Isu Penganiayaan dan Keterlibatan Oknum

Senin, 2 November 2026 - 16:16 WIB

Proyek Jembatan Bokwedi Miliaran Rupiah Diselimuti Sorotan: Aspal Ambles, Drainase Bermasalah, hingga Sewa Alat Warga Rusak Tak Diganti

Senin, 2 November 2026 - 13:19 WIB

Pesta Miras Berujung Maut, Pemandu Lagu Ditemukan Tewas di Warung Cafe 86 Pasuruan

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Berita Terbaru