INDRAMAYU, realitapublik.id – Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai APBD 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu ini menelan anggaran fantastis senilai Rp4.833.022.000, Sabtu (1/8/2026).
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Adiloka Khatulistiwa tersebut memicu polemik. Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan pengurangan spesifikasi teknis.
Di lokasi proyek, seorang mandor bernama Asef mengklaim bahwa seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur teknis yang ditentukan.
“Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu Pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai, yaitu 20 sentimeter,” ujar Asef saat dikonfirmasi di lokasi.
Namun, pernyataan mandor tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Saat tim investigasi melakukan pengukuran acak di salah satu titik, ketebalan beton ditemukan hanya 17 sentimeter. Selain itu, ditemukan kejanggalan pada penggunaan besi wiremesh M8. Struktur Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang dinilai masih kokoh juga terlihat langsung ditumpuk dengan material baru tanpa pembongkaran optimal.
Temuan-temuan ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi meraup keuntungan sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan infrastruktur merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar, tetapi diduga dimanfaatkan oleh oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana infrastruktur ini bisa bertahan lama dan bermanfaat untuk masyarakat, khususnya para petani? Bagaimana bisa mewujudkan visi Indramayu REANG jika polanya seperti ini?” tegas Suroso.
Suroso menambahkan, AMKI Indramayu akan mengawal ketat kasus tersebut. “Kami segera akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Indramayu,” tukasnya.
Di sisi lain, perwakilan dari CV Adiloka Khatulistiwa, Idhos, memberikan respons provokatif saat dihubungi oleh tim investigasi melalui pesan singkat.
“Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai,” tulis Idhos dalam pesannya.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi lebih lanjut mengenai temuan investigasi tersebut.(*)






