Foto: Kades Gunung Putri, Tintin Murtinah (kiri) dan Camat Suboh, Joko Nurcahyo (kanan) saat meninjau Ma’adin.
SITUBONDO, realitapublik.id – Kondisi memprihatinkan dialami oleh Ma’adin, seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Situbondo. Selama bertahun-tahun, ia tinggal sebatang kara di sebuah rumah tidak layak huni (RTLH) di tengah lahan tegalan, Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh.
Gubuk yang dihuninya hanya berukuran 4×5 meter dengan dinding anyaman bambu (gedeg) dan beratap asbes. Di dalam rumah yang beralaskan tanah tersebut, tempat tidurnya sangat sederhana berupa balai papan, dan tidak ada lemari, tempat mandi maupun peralatan memasak. Sementara untuk penerangan, pria yang kondisi fisiknya terus melemah akibat faktor usia ini hanya mengandalkan satu titik lampu yang menyambung dari rumah tetangga.
Untuk menyambung hidup, pria berusia 64 tahun yang bekerja sebagai buruh tani ini terkadang menjual kayu bakar. Selebihnya, ia hanya bergantung pada belas kasihan warga sekitar.
Kisah pilu Ma’adin ini sempat viral di media sosial TikTok hingga memicu perhatian dari sejumlah pihak. Berkat viralnya video tersebut, harapan baru kini mulai terbuka bagi Ma’adin.
Pemerintah Kecamatan Suboh bersama Pemerintah Desa Gunung Putri dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) langsung turun tangan mengunjungi lokasi, Kamis (30/7/2026).
Kunjungan tersebut bukan sekadar aksi sosial pembagian sembako, melainkan juga untuk melakukan asesmen lapangan. Petugas memeriksa langsung kondisi lingkungan, akses kebutuhan dasar, kondisi sosial, hingga tantangan hidup yang dihadapi Ma’adin sehari-hari.

Dari hasil asesmen, petugas menemukan kendala administratif. Nama Ma’adin tidak tercantum dalam data Administrasi Kependudukan (Adminduk) Desa Gunung Putri. Ia juga tidak mampu menunjukkan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
Berdasarkan pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Ma’adin tercatat tidak pernah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, setelah dilakukan pengecekan biometrik, terungkap bahwa Ma’adin memiliki NIK. Ia tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) bersama Mirti (istrinya) beralamat di Dusun Jerukan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan. Istrinya tersebut telah lama meninggal dunia.
Menyikapi temuan ini, Pemerintah Desa Gunung Putri dan Pemerintah Kecamatan Suboh menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepindahan Ma’adin secara resmi menjadi warga Desa Gunung Putri.
Kepala Desa Gunung Putri, Titin Murtinah, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengurusan pindah domisili Ma’adin ke lokasi yang ditempatinya saat ini, yaitu di Dusun Sokaan Utara RT 12 RW 03, Desa Gunung Putri. “Hal ini dilakukan agar akses pembagian bantuan kepada yang bersangkutan ke depannya menjadi lebih dekat dan mudah,” ujar Titin.
Sementara itu, Camat Suboh, Joko Nurcahyo, menegaskan bahwa Ma’adin akan segera diusulkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator desa agar bisa mendapatkan bantuan sosial. Proses pengusulan ini akan berjalan setelah urusan administrasi pindah domisili selesai.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bidang Perkim Dinas PUPP agar Ma’adin bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebab anggaran di APBDes Gunung Putri saat ini berdasarkan laporan yang kami terima, tidak mencukupi,” tutur Joko. (*)
Penulis : Abdul Hakim






