Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Gunung Putri, Tintin Murtinah (kiri) dan Camat Suboh, Joko Nurcahyo (kanan) saat meninjau Ma’adin.

 

SITUBONDO, realitapublik.id – Kondisi memprihatinkan dialami oleh Ma’adin, seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Situbondo. Selama bertahun-tahun, ia tinggal sebatang kara di sebuah rumah tidak layak huni (RTLH) di tengah lahan tegalan, Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh.

Gubuk yang dihuninya hanya berukuran 4×5 meter dengan dinding anyaman bambu (gedeg) dan beratap asbes. Di dalam rumah yang beralaskan tanah tersebut, tempat tidurnya sangat sederhana berupa balai papan, dan tidak ada lemari, tempat mandi maupun peralatan memasak. Sementara untuk penerangan, pria yang kondisi fisiknya terus melemah akibat faktor usia ini hanya mengandalkan satu titik lampu yang menyambung dari rumah tetangga.

Baca Juga :  Permohonan Dispensasi Kawin di Batang Meningkat, DP3AP2KB Perketat Benteng Pencegahan

Untuk menyambung hidup, pria berusia 64 tahun yang bekerja sebagai buruh tani ini terkadang menjual kayu bakar. Selebihnya, ia hanya bergantung pada belas kasihan warga sekitar.

Kisah pilu Ma’adin ini sempat viral di media sosial TikTok hingga memicu perhatian dari sejumlah pihak. Berkat viralnya video tersebut, harapan baru kini mulai terbuka bagi Ma’adin.

Pemerintah Kecamatan Suboh bersama Pemerintah Desa Gunung Putri dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) langsung turun tangan mengunjungi lokasi, Kamis (30/7/2026).

Kunjungan tersebut bukan sekadar aksi sosial pembagian sembako, melainkan juga untuk melakukan asesmen lapangan. Petugas memeriksa langsung kondisi lingkungan, akses kebutuhan dasar, kondisi sosial, hingga tantangan hidup yang dihadapi Ma’adin sehari-hari.

Dari hasil asesmen, petugas menemukan kendala administratif. Nama Ma’adin tidak tercantum dalam data Administrasi Kependudukan (Adminduk) Desa Gunung Putri. Ia juga tidak mampu menunjukkan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga :  Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ

Berdasarkan pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Ma’adin tercatat tidak pernah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, setelah dilakukan pengecekan biometrik, terungkap bahwa Ma’adin memiliki NIK. Ia tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) bersama Mirti (istrinya) beralamat di Dusun Jerukan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan. Istrinya tersebut telah lama meninggal dunia.

Menyikapi temuan ini, Pemerintah Desa Gunung Putri dan Pemerintah Kecamatan Suboh menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepindahan Ma’adin secara resmi menjadi warga Desa Gunung Putri.

Kepala Desa Gunung Putri, Titin Murtinah, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengurusan pindah domisili Ma’adin ke lokasi yang ditempatinya saat ini, yaitu di Dusun Sokaan Utara RT 12 RW 03, Desa Gunung Putri. “Hal ini dilakukan agar akses pembagian bantuan kepada yang bersangkutan ke depannya menjadi lebih dekat dan mudah,” ujar Titin.

Baca Juga :  Bekali Siswa Baru Literasi Digital dan Bahaya Narkoba, SMAN 1 Tumijajar Gandeng PWI, IWO, dan Polres Tubaba

Sementara itu, Camat Suboh, Joko Nurcahyo, menegaskan bahwa Ma’adin akan segera diusulkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator desa agar bisa mendapatkan bantuan sosial. Proses pengusulan ini akan berjalan setelah urusan administrasi pindah domisili selesai.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bidang Perkim Dinas PUPP agar Ma’adin bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebab anggaran di APBDes Gunung Putri saat ini berdasarkan laporan yang kami terima, tidak mencukupi,” tutur Joko. (*)

Penulis : Abdul Hakim

Berita Terkait

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh
Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu
KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang
Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari
Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo
Kasus Jasad Perangkat Desa Kalipancur Terkubur Lumpur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku
Terpapar Abu ‘Tolato’ Pabrik Gula Wringin Anom, Warga di Situbondo Kirim Surat Terbuka ke Bupati
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:14 WIB

Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:01 WIB

Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:57 WIB

Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:17 WIB

Kasus Jasad Perangkat Desa Kalipancur Terkubur Lumpur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru