MALANG, realitapublik.id — Polemik dugaan praktik jual-beli dan penggandaan Surat Hak Penempatan (SHP) kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kian memanas. Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang alih-alih memberikan solusi cepat, justru membongkar carut-marut manajemen pengelolaan pasar tradisional tersebut.
Persoalan yang terkatung-katung sejak tahun 2023 ini kini bertransformasi menjadi benang kusut. Kasus ini melibatkan ratusan pedagang yang menjadi korban ketidakpastian hukum, dugaan pungutan liar (pungli) bernilai miliaran rupiah, hingga indikasi penipuan sistematis yang disinyalir melibatkan oknum internal birokrasi.
Berdasarkan inventarisasi awal di lapangan, tim gabungan Pemkab Malang mengonfirmasi ketersediaan 72 unit kios baru yang bangunannya telah rampung sejak tiga tahun lalu. Namun, seluruh unit fasilitas perdagangan tersebut hingga kini dibiarkan kosong, terkunci, dan mangkrak tanpa kepastian operasional.
Kondisi kian mengejutkan saat pencocokan data administrasi dilakukan. Pemkab Malang mencatat sebanyak 184 pedagang memegang dokumen resmi SHP di area pasar tersebut.

Dari temuan data tersebut, tercatat sejumlah poin krusial:
Kapasitas Membludak: Jumlah klaim hak penempatan pedagang mencapai lebih dari dua kali lipat (255%) dibanding kapasitas fisik kios yang tersedia (184 pemegang hak banding 72 kios).
Indikasi Dokumen Ganda: Terindikasi kuat satu unit kios telah diperjualbelikan kepada dua hingga tiga pedagang berbeda melalui penerbitan dokumen SHP ganda.
Masa Berlaku Kritis: Masa berlaku ratusan dokumen SHP tersebut kini berada di ambang kadaluarsa pada tahun 2026, yang semakin menghimpit posisi tawar para pedagang.
Jeritan para pedagang mengungkap sisi gelap transaksi pengadaan kios ini. Demi mendapatkan selembar SHP dan janji unit tempat berdagang, para pedagang mengaku diminta menyerahkan setoran uang tunai yang nominalnya tidak sedikit.
Para pedagang diduga menjadi korban pengondisian dengan menyetorkan dana berkisar puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Transaksi tersebut dibungkus dengan dalih “partisipasi pembiayaan pembangunan kios”.
Jika diakumulasikan, total dana yang dihimpun dari 184 pedagang diperkirakan menembus angka miliaran rupiah. Aliran dana serta legalitas pemungutan tersebut kini menjadi fokus utama sorotan publik, mengingat pengelolaan fasilitas umum pasar wajib tunduk pada regulasi daerah yang transparan dan akuntabel.
Di tengah desakan ratusan warga pasar yang menuntut kepastian nasib setelah menunggu hampir tiga tahun, jajaran Pemkab Malang menegaskan masih melakukan pemetaan dan belum mengambil keputusan instan di lokasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengonfirmasi bahwa persoalan di Pasar Karangploso memerlukan investigasi mendalam karena disinyalir mengakar hingga ke pejabat pengelola masa lalu.
“Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” ujar Budiar di sela-sela kegiatan sidak.
Mengenai tuntutan kompensasi atau ganti rugi bagi pedagang yang dirugikan secara finansial selama bertahun-tahun, Pemkab menyampaikan bahwa sidak yang dilangsungkan masih tahap pengambilan sampel dan pemetaan masalah.
Guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik ini, Pemkab Malang menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta pengawas internal dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Disperindag: Melakukan verifikasi faktual status pedagang serta keabsahan dokumen SHP.
Bapenda & Bagian Aset: Menelusuri alur penerimaan daerah serta kepastian status kepemilikan lahan dan bangunan.
Dinas Perizinan: Memeriksa keabsahan IMB/PBG serta izin operasional bangunan pasar.
Inspektorat Kabupaten Malang: Mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang, malintegrasi birokrasi, serta indikasi tindak pidana korupsi maupun pungli yang melibatkan oknum/mantan pejabat pasar.
Masyarakat dan para pedagang kini menantikan langkah konkrit dari hasil audit tersebut, apakah mampu membongkar praktik penyimpangan hingga ke akarnya atau sekadar menjadi peredam gejolak sosial semata.
Penulis : Bil






