INDRAMAYU, realitapublik.id – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan publik terhadap penanganan kasus dugaan transaksi janggal di tubuh Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Permohonan audiensi tersebut merujuk pada Surat Kejari Indramayu Nomor: R-165/M.2.2.1/F.d.1/11/2023 terkait dugaan transfer dana sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia mengkritik keras lambannya perkembangan informasi terkait perkara yang menyangkut dana perusahaan pelat merah tersebut.
“Kita bicara soal uang negara yang dikelola BUMD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu sejauh mana proses penegakan hukumnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau kasus ini sengaja ‘dipeti-eskan’ padahal suratnya sudah terang benderang,” tegas Tomi Susanto.
Tomi menambahkan, sebagai pilar demokrasi, pers memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Ia mendesak institusi kejaksaan untuk transparan dan tidak menjadikan proses hukum eksklusif dari jangkauan publik.
“Kami tidak menoleransi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Transparansi adalah mandat hukum bagi instansi penegak hukum. Jika Kejaksaan profesional dan berintegritas, tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada ‘main mata’. Kami menuntut kejelasan tahapan perkara ini segera,” lanjutnya.
Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin utama yang menjadi pokok bahasan AMKI. Beberapa di antaranya meliputi status terkini penanganan perkara, langkah investigasi yang telah ditempuh, hingga potensi audit kerugian negara. Selain itu, AMKI menekankan pentingnya penguatan sinergi antara insan pers dan Kejari Indramayu agar informasi hukum yang diterima masyarakat tetap objektif dan akurat.
“Kami menunggu iktikad baik dari Kepala Kejari Indramayu untuk menerima audiensi ini. Jika transparansi ditegakkan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan akan semakin kuat. Sebaliknya, sikap diam kejaksaan hanya akan memicu spekulasi negatif yang mencederai marwah institusi,” pungkas Tomi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AMKI masih menunggu jawaban resmi terkait jadwal audiensi dari Kejari Indramayu. Masyarakat kini menanti perkembangan kasus ini sebagai bukti komitmen daerah dalam memberantas potensi penyimpangan keuangan di perusahaan milik daerah. (*)
Penulis : Suroso, SH
Editor : Red






