PEKALONGAN, realitapublik.id – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti bukan jaminan mutlak sebuah pemerintah daerah bersih dari persoalan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, seusai Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Jumat malam (10/7/2026). Rapat tersebut beragenda persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2027, serta penandatanganan Pakta Integritas antara Bupati dan DPRD.
Menurut Abdul Munir, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan akhirnya menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 setelah melalui proses pembahasan yang mendalam dan detail.
“Pembahasan detail pertanggungjawaban bupati ini akhirnya diterima oleh total seluruh fraksi. Karena disadari bersama bahwa turunnya predikat WTP itu tidak berarti otomatis bersih dari OTT. Bisa saja daerah meraih WTP, tetapi pejabatnya terkena OTT. Kita mengakui ada kinerja yang perlu diperbaiki,” ujar Abdul Munir.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, momentum ini terjadi di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus hukum yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul tindakan tangkap tangan.
Padahal, di bawah kepemimpinan Fadia Arafiq, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menorehkan prestasi pengelolaan keuangan yang cukup impresif dengan meraih opini WTP empat kali berturut-turut (TA 2021 hingga 2024). Raihan tersebut bahkan melengkapi rekor 10 kali WTP secara beruntun yang berhasil dipertahankan Kabupaten Pekalongan sejak tahun 2015.
Hal ini mempertegas fakta poin hukum bahwa opini WTP dari BPK sejatinya hanya mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Predikat tersebut sama sekali bukan instrumen yang mendeteksi atau menjamin penyelenggara pemerintahan bebas dari praktik tindak pidana korupsi.
Ketika disinggung mengenai langkah konkret DPRD ke depan agar kasus serupa tidak terulang, Abdul Munir menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen kuat untuk memperketat fungsi pengawasan legislatif melalui peningkatan kapasitas internal.
“Jujur, kami ke depan akan memperketat pengawasan. Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut, kami akan mengadakan pendalaman materi serta bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota dewan, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan penyusunan anggaran. Kami akan genjot bimtek ini agar kapasitas dan kemampuan anggota semakin mumpuni,” jelasnya.
Saat ditegaskan kembali apakah langkah bimtek tersebut bertujuan agar para anggota legislatif lebih jeli dan memahami seluk-beluk persoalan anggaran, Abdul Munir menjawab singkat, “Betul.”
Di samping fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan anggaran, Abdul Munir juga memberikan apresiasi terhadap kedisiplinan para anggota DPRD. Ia mencatat adanya tren positif berupa peningkatan tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat paripurna belakangan ini.
“Tingkat kehadiran (anggota) meningkat sesuai dengan harapan masyarakat. Kami terus bekerja keras dan berkoordinasi internal agar kedisiplinan kehadiran ini bisa terus dipertahankan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Fery Eka Spt






