MALANG realitapublik.id – Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Malang Raya memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi membuka posko aduan dan mengungkapkan banjirnya laporan dari publik. Menariknya, laporan-laporan tersebut membidik satu muara yang sama: buruknya tata kelola, minimnya transparansi, serta rendahnya komitmen penyelesaian proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hingga Pemkot Batu.
Dari sekian banyak titik yang dilaporkan, proyek rekonstruksi dan rehabilitasi di sepanjang ruas Jalan Gadang–Bumiayu, Kota Malang, menjadi objek yang paling disorot. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan dan penguat nadi ekonomi ini dinilai jauh dari standar profesional, padahal disuntik anggaran fantastis dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, secara gamblang menyatakan adanya anomali mencolok antara besaran alokasi anggaran di atas kertas dengan realisasi fisik di atas aspal. Proyek strategis daerah ini terindikasi kuat berjalan di tempat, minim supervisi dari dinas terkait, dan dikerjakan secara serampangan oleh pihak ketiga.
“Kondisi di lapangan mencerminkan potret buruk dan kurangnya profesionalisme kontraktor pelaksana. Selain progres yang lamban dan berpotensi molor, proyek ini diduga kuat mengabaikan standar baku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, tapi ada hak publik dan keselamatan warga yang dipertaruhkan,” tegas Cahyono dalam keterangan persnya.
Berdasarkan rangkaian pantauan langsung dan investigasi visual di lokasi pada jam kerja aktif—tepatnya pukul 08.23 WIB—ditemukan sejumlah fakta lapangan yang mengindikasikan kelalaian serius dalam manajemen proyek:
Nihilnya Aktivitas Pekerja dan Alat Berat: Pada waktu di mana akselerasi pembangunan seharusnya dikejar, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja maupun alat berat yang beroperasi secara optimal di zona utama proyek.
Abaikan Standar K3 dan Rambu Pengaman: Jalur galian dibiarkan terbuka tanpa barikade pengaman atau rambu peringatan yang memadai. Ketiadaan pembatas ini mereduksi standar keselamatan lalu lintas dan memperbesar risiko kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.
Keterlambatan pengerjaan ini bukan perkara teknis semata, melainkan ancaman langsung terhadap roda ekonomi masyarakat. Ruas Jalan Gadang–Bumiayu merupakan urat nadi logistik primer dan akses utama warga menuju Pasar Induk Gadang (PIG). Setiap hari keterlambatan di lapangan bertransformasi menjadi kerugian ekonomi yang nyata bagi pedagang, sopir angkutan, dan pelaku usaha.
Keluhan mulai bermunculan dari para pelaku usaha mikro. Mereka mengeluhkan kepulan debu, kemacetan parah pada jam sibuk, hingga penurunan omzet akibat akses jalan yang terhambat. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan taktis, dikhawatirkan akan memicu dampak domino berupa terganggunya rantai pasok distribusi logistik harian di Kota Malang.
Besarnya anggaran yang dikucurkan dari DAK Pusat kian mempertegas alasan mengapa publik berhak mempertanyakan efektivitas serta transparansi proses lelang proyek ini. Berdasarkan penelusuran data kuantitatif, mega proyek infrastruktur jalan ini terpecah menjadi dua paket pengerjaan utama dengan total nilai yang sangat signifikan:
Paket PengerjaanAlokasi AnggaranTarget & Fokus Proyek
Paket IRp 7,4 MiliarRekonstruksi berkala untuk pemulihan struktur jalan utama.
Paket IIRp 7,5 MiliarRehabilitasi dan pemeliharaan kapasitas jalan penunjang.
Dengan total anggaran yang menyentuh angka Rp 14,9 miliar, akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi jargon formalitas di atas laporan pertanggungjawaban. Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga dinas teknis terkait wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai pemanfaatan uang rakyat tersebut.
Menyikapi carut-marutnya fakta di lapangan, PWI Malang Raya mengambil sikap organisatoris yang tegas. Mereka mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat daerah untuk segera mengambil tindakan konkret.
“Kami meminta dengan tegas kepada APIP dan Inspektorat di masing-masing wilayah, khususnya Kota Malang, untuk tidak tinggal diam di balik meja. Segera turun ke lapangan! Lakukan pengawasan ketat, evaluasi izin rekanan, dan lakukan audit investigatif terhadap jalannya proyek ini,” desak Cahyono.
Evaluasi dan pemanggilan para pihak terkait—mulai dari kontraktor hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—menjadi langkah administratif dan hukum yang mendesak. Publik kini mengawal penuh dan menunggu tindakan nyata. Rekomendasi tegas, termasuk opsi sanksi blacklist bagi kontraktor yang wanprestasi, harus diambil sebelum kerugian sosial-ekonomi yang ditanggung warga Kota Malang kian meluas.
Penulis : Bil
Editor : Red






