PEKALONGAN, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial W (46). Pria paruh baya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan yang baru berusia 7 tahun.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., pada Senin (13/07/2026). Kendati persidangan digelar secara terbuka untuk umum, majelis hakim menegaskan tetap menjaga ketat kerahasiaan identitas korban demi melindungi martabat dan masa depan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang perlindungan anak.
Sebelum vonis dijatuhkan, perkara yang menyita perhatian publik ini telah melewati rangkaian proses hukum yang cukup alot, mulai dari pembuktian saksi hingga pembacaan nota pembelaan (pledoi). Namun, putusan akhir majelis hakim memicu kekecewaan karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada terdakwa. Meski begitu, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri sehingga memangkas masa hukuman menjadi 8 tahun penjara. Keputusan ini sontak memantik beragam respons emosional, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir langsung di ruang sidang.
Kekecewaan Mendalam Ibu Korban
Y (25), ibu kandung korban, tidak mampu menyembunyikan gurat kesedihan dan kekecewaan mendalam seusai persidangan. Walaupun bersyukur perkara hukum anaknya telah menemui titik terang, baginya vonis 8 tahun tersebut belum mampu menyentuh rasa keadilan yang selama ini ia harapkan sebagai seorang ibu.
“Saya berterima kasih perkara ini sudah diputus. Namun, sebagai ibu, jujur saya sangat kecewa. Saya berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Apa yang dilakukan pelaku kepada anak saya meninggalkan luka batin yang tidak akan pernah bisa diukur dengan angka,” ujar Y dengan nada lirih dan mata berkaca-kaca.
Kritik keras juga datang dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang mengawal langsung jalannya persidangan, menilai bahwa putusan ini menjadi catatan penting mengenai sejauh mana negara berpihak pada perlindungan anak. Ia menekankan, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menumbuhkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami menghormati putusan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, kita tidak bisa menutupi rasa kecewa. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat mendambakan hadirnya putusan yang bukan sekadar formalitas hukum ketuk palu, melainkan cerminan keadilan bagi korban yang rentan,” tegas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa dampak kejahatan seksual terhadap anak bersifat jangka panjang karena merusak tatanan psikologis serta sosial korban secara permanen. “Penegakan hukum harus memberikan perlindungan maksimal. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak boleh ada ruang aman sedikit pun bagi predator anak di negeri ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jhones B. Simbolon, S.H., tampak hadir mendampingi kliennya hingga pembacaan amar putusan selesai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa, apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.
Selesainya persidangan tingkat pertama ini menjadi cerminan bahwa vonis penjara hanyalah satu bagian kecil dari upaya panjang perlindungan anak. Ke depan, proses pemulihan trauma psikologis (trauma healing) dan dukungan sosial yang konsisten bagi korban menjadi pekerjaan rumah bersama yang jauh lebih krusial agar korban mampu bangkit dan menatap masa depan. (*)
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red






