Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial W (46). Pria paruh baya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan yang baru berusia 7 tahun.

 

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., pada Senin (13/07/2026). Kendati persidangan digelar secara terbuka untuk umum, majelis hakim menegaskan tetap menjaga ketat kerahasiaan identitas korban demi melindungi martabat dan masa depan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang perlindungan anak.

 

Sebelum vonis dijatuhkan, perkara yang menyita perhatian publik ini telah melewati rangkaian proses hukum yang cukup alot, mulai dari pembuktian saksi hingga pembacaan nota pembelaan (pledoi). Namun, putusan akhir majelis hakim memicu kekecewaan karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada terdakwa. Meski begitu, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri sehingga memangkas masa hukuman menjadi 8 tahun penjara. Keputusan ini sontak memantik beragam respons emosional, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir langsung di ruang sidang.

 

Kekecewaan Mendalam Ibu Korban

Y (25), ibu kandung korban, tidak mampu menyembunyikan gurat kesedihan dan kekecewaan mendalam seusai persidangan. Walaupun bersyukur perkara hukum anaknya telah menemui titik terang, baginya vonis 8 tahun tersebut belum mampu menyentuh rasa keadilan yang selama ini ia harapkan sebagai seorang ibu.

 

“Saya berterima kasih perkara ini sudah diputus. Namun, sebagai ibu, jujur saya sangat kecewa. Saya berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Apa yang dilakukan pelaku kepada anak saya meninggalkan luka batin yang tidak akan pernah bisa diukur dengan angka,” ujar Y dengan nada lirih dan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

 

Kritik keras juga datang dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang mengawal langsung jalannya persidangan, menilai bahwa putusan ini menjadi catatan penting mengenai sejauh mana negara berpihak pada perlindungan anak. Ia menekankan, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menumbuhkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

“Kami menghormati putusan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, kita tidak bisa menutupi rasa kecewa. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat mendambakan hadirnya putusan yang bukan sekadar formalitas hukum ketuk palu, melainkan cerminan keadilan bagi korban yang rentan,” tegas Teguh.

 

Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa dampak kejahatan seksual terhadap anak bersifat jangka panjang karena merusak tatanan psikologis serta sosial korban secara permanen. “Penegakan hukum harus memberikan perlindungan maksimal. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak boleh ada ruang aman sedikit pun bagi predator anak di negeri ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jhones B. Simbolon, S.H., tampak hadir mendampingi kliennya hingga pembacaan amar putusan selesai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa, apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.

 

Selesainya persidangan tingkat pertama ini menjadi cerminan bahwa vonis penjara hanyalah satu bagian kecil dari upaya panjang perlindungan anak. Ke depan, proses pemulihan trauma psikologis (trauma healing) dan dukungan sosial yang konsisten bagi korban menjadi pekerjaan rumah bersama yang jauh lebih krusial agar korban mampu bangkit dan menatap masa depan. (*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Rabu, 9 September 2026 - 11:01 WIB

Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB