Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan yang meresahkan masyarakat. Dalam rilis pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026) siang, polisi menghadirkan dua tersangka yang ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri).

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Kompol Yokbeth Wally, Kasat Reskrim AKP Decky, serta Kasi Humas Ipda Junaidi, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2025. didasarkan pada laporan polisi (LPB) nomor 3 tahun 2025 di Polsek Keboncandi dan Polsek Grati.

 

“Pelaku ini sangat meresahkan karena merupakan komplotan begal sadis yang sering mencederai atau melakukan kekerasan ekstrem terhadap korbannya,” ujar AKBP Titus Yudho Uly kepada awak media.

 

Kapolres membeberkan salah satu aksi kejam pelaku kali ini menyasar seorang ibu hamil. Korban tidak hanya diancam, tetapi kepalanya sempat ditenggelamkan ke dalam air sungai oleh pelaku. Beruntung, nyawa korban berhasil selamat dan sepeda motor miliknya yang sempat dibawa kabur kini telah ditemukan oleh petugas.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional

 

Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini diketahui beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun lalu, di antaranya:

Jalan Persawahan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Jalan Pahlawan Dusun Magersari, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 7 April 2025.

 

“Kasus ini membutuhkan waktu penyelidikan yang cukup intensif karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas,” tambah Kapolres.

 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka dan menetapkan satu orang lainnya sebagai DPO. Identitas tersangka yang diamankan adalah S (34), seorang pria residivis asal Desa Malang Suko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan istrinya, SU (37). Sementara satu pelaku lain yang masih buron adalah MI (24), warga Desa Tajinan, Kabupaten Malang.

 

Selain para tersangka, petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2014, satu unit Honda Vario 125 warna cokelat tahun 2019 bernopol N 4088 VG atas nama Kofifah Nurjanah, sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A54.

Baca Juga :  Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

 

Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan oleh S, SU, dan MI adalah dengan membuntuti korban yang berkendara sendirian. Saat melintasi jalanan yang sepi, pelaku langsung menghadang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sejenis celurit. Ketika korban ketakutan, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Penangkapan bermula saat tim URC mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka S di Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus S pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 06.30 WIB.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang istri, SU, di kediamannya di Dusun Malang Suko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun, saat tersangka S dibawa untuk menunjukkan TKP dan barang bukti lainnya, ia mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur demi melumpuhkan pelaku.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Di akhir rilis pers, Kapolres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama ketika melewati jalur sepi. Ia juga mengingatkan warga memanfaatkan layanan call center 110 jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas agar tim URC dapat segera merespon secara cepat.

 

Momen haru terjadi saat Wakapolres Kompol Yokbeth Wally secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor Honda Vario milik korban begal yang telah ditemukan. Korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada Kapolres Pasuruan Kota beserta jajarannya. Menurut korban, kinerja nyata kepolisian kini semakin dirasakan oleh masyarakat dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Matangkan Persiapan Pengamanan di Perairan Jelang Tradisi Petik Laut dan Larung Sesaji
Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita
Wujud Nyata Bakti TNI: Pangdivif 2 Kostrad Resmikan Jembatan Garuda Pasuruan yang Kini Bisa Dilalui Kendaraan
Perkuat Peran Sebagai Corong Informasi, Bid Humas Polda Lampung Gelar Supervisi di Polres Tubaba
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Luncurkan Kartu Prioritas Buruh untuk Berobat Gratis
Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Pekalongan
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:51 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Matangkan Persiapan Pengamanan di Perairan Jelang Tradisi Petik Laut dan Larung Sesaji

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:02 WIB

Wujud Nyata Bakti TNI: Pangdivif 2 Kostrad Resmikan Jembatan Garuda Pasuruan yang Kini Bisa Dilalui Kendaraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Peran Sebagai Corong Informasi, Bid Humas Polda Lampung Gelar Supervisi di Polres Tubaba

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Luncurkan Kartu Prioritas Buruh untuk Berobat Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:47 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Pekalongan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Berita Terbaru