PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil membekuk dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Dusun I, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kedua tersangka yang diringkus yakni DA (24), warga Dusun I Desa Sinar Dewa, dan R (23), warga Dusun IX Desa Karta Dewa. Keduanya berkomplot membobol rumah korban yang sedang kosong dengan cara merusak gerendel pintu menggunakan linggis.
Aksi pembobolan ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang dari rumah kerabatnya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah jebol dan terbuka lebar.Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban terkejut karena sejumlah peralatan kerja dan barang berharga miliknya telah raib, meliputi:
- -1 unit mesin rumput merek STIHL FR 3001
- 1 unit mesin gergaji mesin (chainsaw)1 unit tangki semprot pertanian
- 1 tabung gas elpiji 3 kilogram
- 1 buah dodos dan 1 buah egrek (alat panen sawit)
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi serta membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Ardiansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka berbagi peran saat mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengangkut barang-barang hasil jarahan menggunakan sepeda motor untuk disembunyikan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga bergerak cepat mengamankan seluruh barang bukti milik korban sebelum sempat dijual oleh pelaku. Petugas menyita satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
“Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






