Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil membekuk dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Dusun I, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kedua tersangka yang diringkus yakni DA (24), warga Dusun I Desa Sinar Dewa, dan R (23), warga Dusun IX Desa Karta Dewa. Keduanya berkomplot membobol rumah korban yang sedang kosong dengan cara merusak gerendel pintu menggunakan linggis.

Aksi pembobolan ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang dari rumah kerabatnya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah jebol dan terbuka lebar.Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban terkejut karena sejumlah peralatan kerja dan barang berharga miliknya telah raib, meliputi:

  • -1 unit mesin rumput merek STIHL FR 3001
  • 1 unit mesin gergaji mesin (chainsaw)1 unit tangki semprot pertanian
  • 1 tabung gas elpiji 3 kilogram
  • 1 buah dodos dan 1 buah egrek (alat panen sawit)
Baca Juga :  Tak Berizin dan Ganggu Jalan, Satpol PP Indramayu Bakal Tindak Tegas Videotron PT Netlink World Indonesia

Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.

Baca Juga :  Dini Hari Membara di Desa Olean, Dua Rumah Rusak Total, Kerugian Capai Rp200 Juta

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi serta membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Ardiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka berbagi peran saat mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengangkut barang-barang hasil jarahan menggunakan sepeda motor untuk disembunyikan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga bergerak cepat mengamankan seluruh barang bukti milik korban sebelum sempat dijual oleh pelaku. Petugas menyita satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

Baca Juga :  Bina Desa UPN Jatim Dorong Penguatan UMKM Pakal melalui Empat Pilar Manajemen

“Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Berita Terbaru