Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, realitapublik.id – Pemerintah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, menggelar “Sosialisasi Pencegahan Korupsi” dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pendopo Kantor Kecamatan Bungatan, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari tingkat kecamatan hingga desa.

Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk mendongkrak indeks capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayahnya. Dalam materi yang disampaikan, ia menganalogikan korupsi seperti api yang harus segera dipadamkan sebelum meluas dan merusak sistem birokrasi.

“Korupsi itu ibarat api, jika dibiarkan bisa merambat dan merusak dengan sangat cepat. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi bagian krusial dari upaya pencegahan dini,” ujar Yogie, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Yogie mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan di Kecamatan Bungatan untuk berkomitmen mencegah korupsi dari hal-hal kecil, terutama dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi. Menurutnya, perilaku korupsi tidak hanya merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, tetapi juga mencoreng marwah jabatan.

Ia juga meminta jajarannya untuk memahami secara mendalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kita sebagai aparatur penyelenggara jangan sampai menerima atau memberi suap. Kita wajib menolak. Gratifikasi itu bentuknya luas, tidak hanya uang, bahkan fasilitas akomodasi hingga hal sensitif lainnya pun dilarang keras. Gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan akar korupsi yang bisa berubah menjadi suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Informasi APBDes Samborejo Memanas, KI Jawa Tengah Semprot Kepala Desa

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001, Yogie memaparkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Sosialisasi Pencegahan Korupsi, bertemoat di Penpodo Kantor Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Senin (22/6/2026)

Dalam edukasi antikorupsi tersebut, Yogie membagi gratifikasi menjadi dua jenis utama yang wajib dipahami aparatur pemerintahan:

1. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan: Penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, seperti parsel, uang, atau fasilitas mewah dari rekanan/bawahan untuk memuluskan urusan tertentu.

2. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan: Penerimaan yang sesuai dengan adat istiadat atau ketentuan hukum yang tidak memiliki konflik kepentingan, seperti hadiah pernikahan sesama rekan kerja dalam batas nilai yang wajar.

Baca Juga :  Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah

Selain gratifikasi, Camat Bungatan juga membedah dua faktor utama penyebab seseorang nekat korupsi:

– Faktor Internal: Berasal dari dalam diri pelaku yang dikendalikan oleh moral, karakter, dan keserakahan personal.

– Faktor Eksternal: Dipicu oleh celah atau kelemahan sistem, serta tekanan lingkungan atau aspek ekonomi.

“Secara sederhana, korupsi dipicu oleh tiga hal utama: keserakahan (greed), adanya kesempatan (opportunity) karena kelemahan sistem, dan adanya desakan kebutuhan (need) hidup,” pungkas Yogie.

Acara yang berlangsung interaktif ini dimoderatori langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bungatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), perangkat desa, internal kecamatan, perwakilan Balai Penyuluh Keluarga Berencana (BPKB), serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kecamatan Bungatan.(*)

Penulis : Kim

Berita Terkait

Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat
Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja
Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid
Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan
Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan
Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi
DPD II Golkar Tubaba Serahkan Surat Tugas LO dan Tim Teknis ke KPU dan Bawaslu
Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:50 WIB

DPD II Golkar Tubaba Serahkan Surat Tugas LO dan Tim Teknis ke KPU dan Bawaslu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga

Berita Terbaru