SEMARANG, realitapublik.id — Sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang membedah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta realisasi APBDes Desa Samborejo tahun anggaran 2020–2025 berlangsung memanas di Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (04/08/2026). Pihak Pemdes Samborejo mendapat teguran keras dari Majelis Komisi atas sikap yang dinilai tidak kooperatif dan menyepelekan prosedur hukum.
Persidangan tersebut mempertemukan Pemohon dari LSM Pejuang 24 yang dihadiri Kuasa Hukum Dani P. Atmaji, S.H.I., Ketua Silfa Hadi, dan Suryadi dengan Termohon, Kepala Desa Samborejo, Ulin Nuha.

Dalam persidangan, terdapat tiga poin penting yang menjadi sorotan utama Majelis Komisi:
Alibi Dokumen Digital Ditolak Majelis Kepala Desa Samborejo berdalih mengabaikan panggilan sidang sebelumnya karena undangan dikirimkan dalam bentuk dokumen digital (soft copy), bukan surat fisik. Alibi tersebut langsung dipatahkan oleh Majelis Komisi. Majelis menegaskan bahwa penyampaian dokumen digital oleh lembaga negara adalah sah dan patut secara hukum.
Validitas Acuan Data Pemohon Materi keterbukaan informasi yang dituntut LSM Pejuang 24 berpatokan pada data realisasi APBDes yang diunggah oleh pihak Pemdes Samborejo sendiri pada platform Jaga Desa, sistem pemantauan resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peringatan Terbuka Komisi Informasi Majelis Komisi memberikan peringatan terbuka kepada Pemdes Samborejo agar tidak lagi menyepelekan panggilan resmi dari institusi negara, serta mendesak adanya pembenahan mentalitas tata kelola pemerintahan desa.
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red






