PEKALONGAN, realitapublik.id – Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dokumen desa di wilayah Kecamatan Wonokerto kini menggelinding ke ranah hukum. Kepala Desa Sijambe resmi diadukan ke Polres Pekalongan karena diduga menerbitkan Surat Keterangan Waris (SKW) sepihak yang dinilai tebang pilih dan tidak sesuai fakta lapangan.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Slamet (66), warga setempat yang merupakan salah satu ahli waris sah dari almarhum H. Slamet.
Polemik bermula ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Sijambe mengeluarkan dokumen SKW tertanggal 19 Mei 2025. Secara mengejutkan, dalam dokumen tersebut pihak desa hanya mencantumkan satu nama sebagai ahli waris tunggal, yakni Hj. R.
Pihak pelapor menilai keputusan mutlak kades tersebut sangat janggal dan mencederai rasa keadilan bagi ahli waris lainnya.
“Penerbitan surat tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi ahli waris yang sebenarnya. Ada dugaan manipulasi data keluarga,” tulis pelapor dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sengketa ini mencuat setelah pihak Pemdes Sijambe diduga sengaja mengabaikan hasil musyawarah bersama yang telah digelar sebelumnya pada 3 Mei 2025.
Pertemuan tersebut sejatinya dihadiri oleh elemen krusial, mulai dari Kepala Desa Sijambe, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, hingga seluruh anggota keluarga yang bersengketa. Musyawarah itu bahkan telah melahirkan kesepakatan pembagian harta warisan secara kekeluargaan.Hasil mufakat itu juga dituangkan dalam berita acara resmi berkekuatan hukum yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi.
Namun, alih-alih menindaklanjuti kesepakatan mufakat tersebut, Pemdes Sijambe justru menerbitkan SKW baru beberapa pekan kemudian dengan hanya mengakomodasi nama Hj. R. Langkah sepihak inilah yang memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) oleh oknum kepala desa demi menguntungkan pihak tertentu.
Melalui laporan resmi ini, pelapor mendesak agar penyidik Satreskrim Polres Pekalongan segera memanggil saksi-saksi kunci, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengusut tuntas motif di balik terbitnya SKW sepihak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sijambe belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait pelaporan dirinya ke mapolres setempat. Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi tengah mempelajari berkas aduan pelapor untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.(*)
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red






