PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap dua kasus kriminal sekaligus dalam sepekan terakhir. Dua kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) pipa besi milik perusahaan migas dan penggelapan uang hasil penjualan ayam yang melibatkan seorang oknum mahasiswa.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian fasilitas negara milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo. Polisi membekuk tersangka berinisial SS (26), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, saat sedang beraksi pada Sabtu (13/6/2026).
AKP Ardiansyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah diringkus sebelumnya.
“Kami mendapat informasi bahwa ada pelaku lain yang sedang beraksi di lokasi berbeda. Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Ardiansyah.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Len Gas BKB-159 PHR Zona 4 Field Pendopo, Dusun V Desa Benakat Minyak, sekitar pukul 07.30 WIB. Di lokasi, petugas memergoki tersangka dan menyita barang bukti berupa satu batang potongan pipa besi berukuran 4 inci dengan panjang sekitar dua meter.
Tersangka mengakui telah memotong pipa tersebut untuk dicuri. Akibat ulah SS, PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.498.400. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada kasus kedua, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. LP ditangkap atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan puluhan ekor ayam.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Talang Bulang. Korban, Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, awalnya meminta bantuan tersangka untuk mengantarkan 90 ekor ayam merah kepada pembeli.
Setelah pesanan diantar, pembeli menitipkan uang pembayaran sebesar Rp3.330.000 kepada tersangka untuk diserahkan kepada korban. Namun, setelah mengembalikan kendaraan operasional, tersangka justru membawa kabur uang tersebut dan tidak menyetorkannya ke korban.
“Tersangka mengakui telah menerima uang pembayaran dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban. Kami berhasil melacak keberadaannya dan menangkap tersangka di Desa Tanah Abang Jaya,” kata Kapolsek.
Dalam penangkapan LP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo “MAP Broker Ayam Merah dan Putih” senilai Rp3.330.000. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
AKP Ardiansyah menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara kedua kasus tersebut untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus ini,” pungkasnya.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






