Polsek Talang Ubi Ungkap Dua Kasus: Pencuri Pipa Pertamina dan Mahasiswa Penggelap Uang Ayam Ditangkap 

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap dua kasus kriminal sekaligus dalam sepekan terakhir. Dua kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) pipa besi milik perusahaan migas dan penggelapan uang hasil penjualan ayam yang melibatkan seorang oknum mahasiswa.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian fasilitas negara milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo. Polisi membekuk tersangka berinisial SS (26), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, saat sedang beraksi pada Sabtu (13/6/2026).

AKP Ardiansyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah diringkus sebelumnya.

Baca Juga :  Bongkar Skandal BAP di Persidangan, Terdakwa Kasus Narkoba Sintetis Pekalongan Mengaku Diiming-imingi Rp50 Juta

“Kami mendapat informasi bahwa ada pelaku lain yang sedang beraksi di lokasi berbeda. Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Ardiansyah.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Len Gas BKB-159 PHR Zona 4 Field Pendopo, Dusun V Desa Benakat Minyak, sekitar pukul 07.30 WIB. Di lokasi, petugas memergoki tersangka dan menyita barang bukti berupa satu batang potongan pipa besi berukuran 4 inci dengan panjang sekitar dua meter.

Tersangka mengakui telah memotong pipa tersebut untuk dicuri. Akibat ulah SS, PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.498.400. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Permohonan Dispensasi Kawin di Batang Meningkat, DP3AP2KB Perketat Benteng Pencegahan

Pada kasus kedua, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. LP ditangkap atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan puluhan ekor ayam.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Talang Bulang. Korban, Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, awalnya meminta bantuan tersangka untuk mengantarkan 90 ekor ayam merah kepada pembeli.

Setelah pesanan diantar, pembeli menitipkan uang pembayaran sebesar Rp3.330.000 kepada tersangka untuk diserahkan kepada korban. Namun, setelah mengembalikan kendaraan operasional, tersangka justru membawa kabur uang tersebut dan tidak menyetorkannya ke korban.

Baca Juga :  Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi 'Becak Mapan' di SDN 1 Tamansari

“Tersangka mengakui telah menerima uang pembayaran dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban. Kami berhasil melacak keberadaannya dan menangkap tersangka di Desa Tanah Abang Jaya,” kata Kapolsek.

Dalam penangkapan LP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo “MAP Broker Ayam Merah dan Putih” senilai Rp3.330.000. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

AKP Ardiansyah menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara kedua kasus tersebut untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus ini,” pungkasnya.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Suasana Haru Warnai Pelepasan Jamaah Umrah Cahaya Multazam
Sidang Sengketa Informasi APBDes Samborejo Memanas, KI Jawa Tengah Semprot Kepala Desa
Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama “Merdeka” hingga “Garuda”
Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas
Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan
Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang
Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah
BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Jamaah Umrah Cahaya Multazam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Sidang Sengketa Informasi APBDes Samborejo Memanas, KI Jawa Tengah Semprot Kepala Desa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama “Merdeka” hingga “Garuda”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

Berita Terbaru