BATANG, realitapublik.id — Angka permohonan dispensasi nikah usia dini di Kabupaten Batang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, sebanyak 61 pasangan anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat telah menerima 206 permohonan dispensasi nikah pada periode tersebut. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatatkan 156 permohonan. Mayoritas pemohon dispensasi merupakan remaja perempuan pada rentang usia 15 hingga 18 tahun.
Meski secara akumulatif angka pengajuan dispensasi mengalami kenaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mencatat tren pernikahan anak sebenarnya menunjukkan indikasi penurunan secara bertahap. Kendati demikian, tantangan baru muncul seiring maraknya fenomena pernikahan siri di tengah masyarakat yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum bagi anak dan perempuan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang, Joko Prasetijo, menegaskan bahwa pihak instansinya terus memperketat langkah pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami bekerja sama erat dengan Pengadilan Agama dan mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memberikan edukasi secara preventif. Kami juga masuk ke sekolah-sekolah karena pelajar merupakan kelompok rentan yang paling mudah dijangkau untuk diberikan pemahaman tentang bahaya pernikahan di usia dini,” ujar Joko pada Selasa (28/7/2026).
Guna menekan angka permohonan dispensasi yang diloloskan, setiap berkas pengajuan yang masuk ke PA Batang kini diwajibkan melewati tahap konseling di DP3AP2KB terlebih dahulu. Hasil asesmen psikologis serta pendampingan edukasi tersebut nantinya diserahkan kepada hakim sebagai salah satu bahan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.
Joko mengimbau seluruh masyarakat dan generasi muda agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk menikah di usia belia. Pernikahan di usia dini dinilai berisiko tinggi memicu konflik rumah tangga hingga berujung pada perceraian akibat belum matangnya kesiapan mental, fisik, maupun finansial.
Penulis : Fery Eka spt






