MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG realitapublik.id – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan penegasan terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang berlaku hingga 2027.

 

Dia bilang, prinsip utama MoU tersebut adalah perlindungan kemerdekaan berpendapat. Polri tidak boleh langsung memproses laporan masyarakat terkait pemberitaan secara pidana tanpa berkoordinasi dengan Dewan Pers.

 

MoU ini menjadi tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi tidak boleh langsung menggunakan hukum pidana untuk menyeret jurnalis ke penjara. Fungsi MoU adalah mencegah supaya orang tidak bisa langsung mempidanakan wartawan.

 

“Jika sebuah laporan masuk, polisi harus bertanya kepada Dewan Pers, apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pemberitaan atau tindak pidana murni,” katanya dalam agenda Capacity Building yang diselenggarakan KPw BI Lampung, di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

 

Namun, ada syarat mutlak yang tak bisa ditawar: media tersebut harus berbadan hukum pers. Tanpa status hukum yang jelas sesuai mandat undang-undang, sebuah produk jurnalistik hanyalah tulisan biasa yang rentan diseret ke ranah pidana umum.

 

Lebih lanjut, Redaktur Utama Majalah Tempo itu mengatakan, perlindungan ini bukan cek kosong. Manan memberikan garis tegas antara “sengketa pemberitaan” dan “penyalahgunaan profesi”.

 

Ia menceritakan fenomena kelam di mana oknum wartawan menggunakan beritanya untuk memeras narasumber. Kasus nyata di Bali, di mana seorang wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian saat meminta uang untuk menghapus sebuah berita.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-81 RI di Abung Semuli Berlangsung Khidmat, Diwarnai Pemotongan Tumpeng hingga Pembagian Bansos

 

“Kalau ada unsur pemerasan, itu bukan lagi sengketa jurnalistik, melainkan tindak pidana murni. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik-praktik seperti itu,” tegasnya. Dewan Pers akan menilai apakah yang diadukan adalah konten berita atau perilaku personal sang wartawan.

 

Persoalan teknis di lapangan juga menjadi sorotan tajam jurnalis Lampung. Seringkali, koordinasi antara kepolisian di tingkat bawah—mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga unit Kriminal Khusus (Krimsus)—tidak berjalan mulus sesuai MoU.

 

Banyak laporan langsung masuk ke tahap penyelidikan tanpa melalui konsultasi ahli pers dari Dewan Pers.

Baca Juga :  Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

 

Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi “Restorative Justice” (RJ) yang tidak sehat.

 

Menanggapi hal ini, Manan mengakui adanya celah koordinasi yang harus ditambal dalam perpanjangan MoU mendatang, agar proses koordinasi dilakukan sejak tahap paling awal laporan diterima.

 

Memang diakuinya, lemahnya MoU ini masih kurang dalam sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers dan Polri. Namun, kedepannya akan dibahas lebih lanjut untuk menutup celah-celah hukum yang dapat merusak kebebasan pers.

 

Terkait penggunaan “Hak Tolak” , Manan meluruskan bahwa hak tersebut adalah instrumen untuk melindungi identitas sumber informasi, bukan tiket gratis bagi wartawan untuk mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi

Berita Terbaru