MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG realitapublik.id – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan penegasan terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang berlaku hingga 2027.

 

Dia bilang, prinsip utama MoU tersebut adalah perlindungan kemerdekaan berpendapat. Polri tidak boleh langsung memproses laporan masyarakat terkait pemberitaan secara pidana tanpa berkoordinasi dengan Dewan Pers.

 

MoU ini menjadi tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi tidak boleh langsung menggunakan hukum pidana untuk menyeret jurnalis ke penjara. Fungsi MoU adalah mencegah supaya orang tidak bisa langsung mempidanakan wartawan.

 

“Jika sebuah laporan masuk, polisi harus bertanya kepada Dewan Pers, apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pemberitaan atau tindak pidana murni,” katanya dalam agenda Capacity Building yang diselenggarakan KPw BI Lampung, di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga :  Viral di Medsos! Warga Sendang Sari Lampung Utara Evakuasi Buaya dari Sungai, Mulut dan Kaki Diikat

 

Namun, ada syarat mutlak yang tak bisa ditawar: media tersebut harus berbadan hukum pers. Tanpa status hukum yang jelas sesuai mandat undang-undang, sebuah produk jurnalistik hanyalah tulisan biasa yang rentan diseret ke ranah pidana umum.

 

Lebih lanjut, Redaktur Utama Majalah Tempo itu mengatakan, perlindungan ini bukan cek kosong. Manan memberikan garis tegas antara “sengketa pemberitaan” dan “penyalahgunaan profesi”.

 

Ia menceritakan fenomena kelam di mana oknum wartawan menggunakan beritanya untuk memeras narasumber. Kasus nyata di Bali, di mana seorang wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian saat meminta uang untuk menghapus sebuah berita.

Baca Juga :  Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

 

“Kalau ada unsur pemerasan, itu bukan lagi sengketa jurnalistik, melainkan tindak pidana murni. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik-praktik seperti itu,” tegasnya. Dewan Pers akan menilai apakah yang diadukan adalah konten berita atau perilaku personal sang wartawan.

 

Persoalan teknis di lapangan juga menjadi sorotan tajam jurnalis Lampung. Seringkali, koordinasi antara kepolisian di tingkat bawah—mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga unit Kriminal Khusus (Krimsus)—tidak berjalan mulus sesuai MoU.

 

Banyak laporan langsung masuk ke tahap penyelidikan tanpa melalui konsultasi ahli pers dari Dewan Pers.

Baca Juga :  BMKG Minta Warga dan Pendaki Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Kawasan Gunung Salak Pekan Ini

 

Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi “Restorative Justice” (RJ) yang tidak sehat.

 

Menanggapi hal ini, Manan mengakui adanya celah koordinasi yang harus ditambal dalam perpanjangan MoU mendatang, agar proses koordinasi dilakukan sejak tahap paling awal laporan diterima.

 

Memang diakuinya, lemahnya MoU ini masih kurang dalam sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers dan Polri. Namun, kedepannya akan dibahas lebih lanjut untuk menutup celah-celah hukum yang dapat merusak kebebasan pers.

 

Terkait penggunaan “Hak Tolak” , Manan meluruskan bahwa hak tersebut adalah instrumen untuk melindungi identitas sumber informasi, bukan tiket gratis bagi wartawan untuk mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Berita Terbaru