KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Program pendidikan gratis di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid SMAN 2 Kota Pasuruan, yang berlokasi di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, mengeluhkan tingginya beban biaya pembelian seragam sekolah serta iuran bulanan komite yang dinilai memberatkan.
Salah seorang wali murid kelas X, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga psikologis anaknya mengungkapkan bahwa orang tua siswa diwajibkan membayar paket seragam seharga Rp2.250.000. Paket tersebut didominasi berupa kain mentah (bahan seragam putih-abu-abu dan pramuka), sementara seragam siap pakai hanya berupa batik dan kaos olahraga.
Selain itu, pihak sekolah memberikan batas waktu pelunasan yang tergolong singkat. “Pembayaran seragam diberi tenggang waktu harus lunas dalam lima hari. Karena sebagian besar masih berupa kain, saya harus mengelurkan biaya jahit sendiri sebesar Rp450.000 untuk tiga stel,” ungkapnya.
Beban orang tua tak berhenti di situ. Dalam agenda rapat komite dan kepala sekolah, para orang tua siswa kembali disodori rincian iuran tambahan senilai Rp1.200.000. Menurut narasumber, para peserta rapat langsung diminta menandatangani surat pernyataan kesepakatan tanpa diberikan ruang diskusi yang memadai.
Pengakuan serupa disampaikan wali murid lainnya. Ia menyebut biaya paket seragam kain untuk siswa perempuan pada Juli lalu bahkan mencapai Rp2.440.000. Sementara iuran sarana dan prasarana sebesar Rp1.200.000 dijadwalkan dapat dicicil maksimal selama lima bulan. Menurutnya, penarikan iuran ini tidak hanya dibebankan kepada siswa kelas X, tetapi juga berlaku bagi siswa kelas XI dan XII.
“Kami sangat terbebani, apalagi pencaharian kami serabutan. Kenapa begitu rapat selesai kami langsung disuruh menandatangani surat pernyataan kesepakatan?” keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (4/8/26), Wakil Kepala (Waka) Humas SMAN 2 Kota Pasuruan, Kusmiati, membantah tuduhan bahwa sekolah menjual seragam secara langsung. Pihaknya mengklaim sekolah hanya memfasilitasi atau menjadi penghubung antara orang tua siswa dan pihak penyedia seragam.
Mengenai sumbangan atau iuran sebesar Rp1.200.000, Kusmiati menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi kesepakatan bersama. Namun, ia mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi lebih rinci kepada pengurus Komite Sekolah.
Praktik penarikan biaya seragam dan penentuan nominal iuran wajib di sekolah negeri berpotensi membenturkan tata kelola sekolah dengan regulasi penyelempangan biaya pendidikan, seperti Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Masyarakat dan wali murid kini berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan segera melakukan evaluasi dan investigasi guna memastikan tata kelola anggaran sekolah berjalan transparan dan berkeadilan.
Penulis : Indri/Chu
Editor : Red






